Akibat perbuatan itu, kata Agung, oknum mengaku wartawan tersebut terancam pidana, pasal 368 subs pasal 369 KUHP.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," katanya menegaskan.
Akibat perbuatan itu, kata Agung, oknum mengaku wartawan tersebut terancam pidana, pasal 368 subs pasal 369 KUHP.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," katanya menegaskan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini