Enggak Bener, 2 Wartawan Abal-abal Peras Kepala Sekolah, Dalihnya Buat Hapus Pemberitaan di Bondowoso

Apa yang dilakukan dua wartawan abal-abal di Bondowoso ini jelas tidak benar. Keduanya dibekuk kepolisian lantaran terlibat pemerasan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 16 Februari 2022 | 19:30 WIB
Enggak Bener, 2 Wartawan Abal-abal Peras Kepala Sekolah, Dalihnya Buat Hapus Pemberitaan di Bondowoso
Dua wartawan terlibat kasus pemerasan di Bondowoso [Foto: Suaraindonesia]

Akibat perbuatan itu, kata Agung, oknum mengaku wartawan tersebut terancam pidana, pasal 368 subs pasal 369 KUHP.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini