Enggak Bener, 2 Wartawan Abal-abal Peras Kepala Sekolah, Dalihnya Buat Hapus Pemberitaan di Bondowoso

Apa yang dilakukan dua wartawan abal-abal di Bondowoso ini jelas tidak benar. Keduanya dibekuk kepolisian lantaran terlibat pemerasan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 16 Februari 2022 | 19:30 WIB
Enggak Bener, 2 Wartawan Abal-abal Peras Kepala Sekolah, Dalihnya Buat Hapus Pemberitaan di Bondowoso
Dua wartawan terlibat kasus pemerasan di Bondowoso [Foto: Suaraindonesia]

Akibat perbuatan itu, kata Agung, oknum mengaku wartawan tersebut terancam pidana, pasal 368 subs pasal 369 KUHP.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak