Namun, kali ini korban kembali menolak membayar uang sebesar yang diminta. Karena itulah, nilai uang yang disepakati pun kembali ke permintaan awal Rp 5 juta.
"Karena korban merasa diancam dan ketakutan, selanjutnya korban melakukan pembayaran uang senilai Rp 5 juta," ujarnya.
"Saat pembayaran itulah, tim dari Kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di Warung nasi padang Desa Sumbergading Kecamatan Sumber Wringin," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, menyebut bahwa ke dua pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
"Kita amankan barang bukti selain uang tunai Rp 5 juta, juga ada delapan buah ID card," katanya.
Akibat perbuatan itu, kata Agung, oknum mengaku wartawan tersebut terancam pidana, pasal 368 subs pasal 369 KUHP.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," katanya menegaskan.