Dua Pria Dibekuk Polisi Malang Saat Sedang Transaksi Benih Lobster Ilegal

Dua pria bernama Adi Kuswoyo (46) dan Didik Darmaji (37), warga Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Jawa Timur dibekuk lantaran tansaksi benih lobster.

Muhammad Taufiq
Selasa, 15 Februari 2022 | 13:49 WIB
Dua Pria Dibekuk Polisi Malang Saat Sedang Transaksi Benih Lobster Ilegal
Dua tersangka dibekuk saat transaksi benih lobster ilegal di Malang [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Dua pria bernama Adi Kuswoyo (46) dan Didik Darmaji (37), warga Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Jawa Timur dibekuk lantaran simpah ribuan benih lobster ilegal.

Salah satunya merupakan pengepul benih bening lobster atau benur ilegal. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Malang, Selasa (15/02/2022). Tersangka merupakan residivis, sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan 2.500 ekor benur yang disita dari para tersangka. Adi dan Didik dibekuk saat hendak menjual benur tersebut di Jalan Raya Wonokerto Kecamatan Bantur, Kamis (10/2/2022) lalu.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku akan melakukan transaksi jual beli benih bening lobster di Jalan Raya Wonokerto," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan Wasit Liga 3 di Malang Berpotensi Ada Tersangka, Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti

Donny menjelaskan, keduanya ditangkap petugas saat kedua tersangka sedang melakukan transaksi di pinggir jalan dengan pembelinya yang saat ini masih diselidiki.

"Harga satu ekor benih bening lobster jenis pasir oleh tersangka dijual Rp 16.000, sedangkan satu ekor benih bening lobster jenis mutiara dijual seharga Rp 18.000," kata Donny, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di rutan Polres Malang. Mereka bakal dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang cipta kerja atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini