Demo Mahasiswa Malang Desak Polisi Angkat Kaki dari Desa Wadas, Terindikasi Pelanggaran HAM

Mereka menyerukan agar polisi meninggalkan Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 14 Februari 2022 | 16:48 WIB
Demo Mahasiswa Malang Desak Polisi Angkat Kaki dari Desa Wadas, Terindikasi Pelanggaran HAM
Mahasiswa tergabung dalam Asuro berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang mengecam tindakan represif kepolisian di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Senin (14/2/2022) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Suara Rakjat (Asuro) berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Mereka menyerukan agar polisi meninggalkan Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Seperti diketahui, aparat kepolisian telah memasuki Desa Wadas sejak 7 Februari 2022 lalu. Dilaporkan ada puluhan orang di Desa Wadas yang menolak pembangunan tambang ditangkap.

Kendati telah dibebaskan, tindakan represif aparat, seperti penggeledahan rumah warga dan juga merampas alat pertanian warga dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Perwakilan Asuro, Nurcholis Mahendra menjelaskan, tindakan-tindakan represif polisi di Desa Wadas terdapat indikasi pelanggaran HAM.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Sampaikan Niat Ingin Menginap di Desa Wadas, Begini Respons Para Warga

"Kami meminta dan mengecam kedatangan dan keterlibatan polisi di Desa Wadas. Mengutuk kekerasan, pemaksaan, dan kriminalisasi yang dilakukan kepada warga dan pihak pendampinh. Kami meminta polisi meninggalkan Desa Wadas saat ini juga," tutur dia.

Nurcholis menjelaskan, alasan adanya indikasi HAM itu merujuk pada Pasal 28E ayat (3) yang menyebutkan 'Setiap orang atau warga negara dapat mengemukakan pendapat pikiran dengan bebas'.

"Sementara di Wadas segala tindakan pencopotan dan pengrobekan poster-poster penolakan tambang masyarakat Desa wadas yang dilancarkan oleh aparat kepolisian merupakan bentuk pencideraan terhadap ketentuan a quo," kata dia seusai unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Senin (14/2/2022).

Nurcholis menjelaskan, perampasan alat pertanian dan juga penggeledahan serta penangkapan sejumlah warga melanggar Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

"Yang menyatakan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang sewenang-wenang. Jadi jelas tindakan penangkapan dan penggeledahan secata paksa yang dilakukan aparat kepolisan sangat tidak dapat dibenarkan," tutur dia.

Baca Juga:Polemik Wadas Disebut Bisa Dongkrak Elektabilitas Ganjar, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Selanjutnya, ketakutan serta ancaman, lanjut Nurcholis, dialami oleh warga Desa Wadas saat polisi datang di kampung halamannya.

Hal ini pun dinilai melanggar Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mana menyatakan setiap orang berhak atas rasa amsn dan tentram terhadap ancaman ketakutan, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

"Maka ketakutan warga untuk melakukan aktifitas mata pencahariannya serta keresahan anak-anak untuk keluar rumah dalam mengikuti pendidikan akibat banyaknya aparat kepolisian yang msdih berkumpul dan tidak jarang melakikan represifitas dan bertentangan dengan ketentuab perlindungan HAM," jelasnya.

Dia pun memaparkan, sehsrusnya polisi dalam bertugas sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut disebutkan polisi disarankan untuk memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu dia menyebutkan seharusnya polisi dalam bertugas juga merujuk dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 10 Huruf b, polisi disebutkan harus menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya.

"Namun yang terjadi tidak demikian warga dirampas haknya martabatnya hilang ketika rumah mereka digeledah," tutur dia.

Terpisah, Koordinator Asuro, Bagas Bagus Sadewo menyebut jika tuntutan Asuro agar polisi meninggalkan desa Wadas tidak terpenuhi, maka akan ada aksi lanjutan.

"Ini aksi awal ini fundamental. Kami akan mengumpulkan massa lebih banyak jika tuntutan kami dipenuhi," ujar dia.

Dia menjelaskan, desakan ini cukup beralasan. Sebab berdasarkan informasi yang dihimpun Asuro, keadaan di Wadas mencekam. Warga merasakan trauma akibat adamya tindakan polisi beberapa waktu lalu.

Bahkan anak-anak di Desa Wadas disebutnya was-was untuk belajar.

"Kami menuntut ini agar didengar sebab saat ini di Desa Wadas banuak warga yang menjadi takut keluar rumah. Hanya bisa mengintip jendela dari rumah. Sejumlah aktivitas keseharian yang biasanya mereka lakukan terhambat sama sekali," tutupnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini