Demo Mahasiswa Malang Desak Polisi Angkat Kaki dari Desa Wadas, Terindikasi Pelanggaran HAM

Mereka menyerukan agar polisi meninggalkan Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 14 Februari 2022 | 16:48 WIB
Demo Mahasiswa Malang Desak Polisi Angkat Kaki dari Desa Wadas, Terindikasi Pelanggaran HAM
Mahasiswa tergabung dalam Asuro berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang mengecam tindakan represif kepolisian di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Senin (14/2/2022) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Suara Rakjat (Asuro) berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Mereka menyerukan agar polisi meninggalkan Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Seperti diketahui, aparat kepolisian telah memasuki Desa Wadas sejak 7 Februari 2022 lalu. Dilaporkan ada puluhan orang di Desa Wadas yang menolak pembangunan tambang ditangkap.

Kendati telah dibebaskan, tindakan represif aparat, seperti penggeledahan rumah warga dan juga merampas alat pertanian warga dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Perwakilan Asuro, Nurcholis Mahendra menjelaskan, tindakan-tindakan represif polisi di Desa Wadas terdapat indikasi pelanggaran HAM.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Sampaikan Niat Ingin Menginap di Desa Wadas, Begini Respons Para Warga

"Kami meminta dan mengecam kedatangan dan keterlibatan polisi di Desa Wadas. Mengutuk kekerasan, pemaksaan, dan kriminalisasi yang dilakukan kepada warga dan pihak pendampinh. Kami meminta polisi meninggalkan Desa Wadas saat ini juga," tutur dia.

Nurcholis menjelaskan, alasan adanya indikasi HAM itu merujuk pada Pasal 28E ayat (3) yang menyebutkan 'Setiap orang atau warga negara dapat mengemukakan pendapat pikiran dengan bebas'.

"Sementara di Wadas segala tindakan pencopotan dan pengrobekan poster-poster penolakan tambang masyarakat Desa wadas yang dilancarkan oleh aparat kepolisian merupakan bentuk pencideraan terhadap ketentuan a quo," kata dia seusai unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Senin (14/2/2022).

Nurcholis menjelaskan, perampasan alat pertanian dan juga penggeledahan serta penangkapan sejumlah warga melanggar Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

"Yang menyatakan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang sewenang-wenang. Jadi jelas tindakan penangkapan dan penggeledahan secata paksa yang dilakukan aparat kepolisan sangat tidak dapat dibenarkan," tutur dia.

Baca Juga:Polemik Wadas Disebut Bisa Dongkrak Elektabilitas Ganjar, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Selanjutnya, ketakutan serta ancaman, lanjut Nurcholis, dialami oleh warga Desa Wadas saat polisi datang di kampung halamannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini