Temuan lainnya, tempat layanan rapid test antigen banyak yang tidak memiliki MoU dengan pihak ketiga tentang pengolahan sampah medis atau B3 (Bahan berbahaya dan beracun).
Usai sidak tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, memberikan tenggat waktu kepada pengelola gerai rapid test antigen tersebut untuk memenuhi segala hal yang dirasa kurang.
Pengelola diberikan waktu hingga 21 Januari 2022. Namun hingga tenggat waktu itu berakhir hanya sebagian yang mengindahkan aturan tersebut, sebagian lainnya bandel dan kini terancam akan ditutup.
Baca Juga:Kementerian Turun Tangan Dugaan Kasus Pencemaran di Perairan Banyuwangi Kawasan Pelabuhan Ketapang