Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, memastikan penertiban dilakukan ke seluruh jasa rapid yang tidak mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
"Dari puluhan gerai, ada 6 yang sudah mengantongi rekomendasi, sisanya belum. Sebagian masih mengurus, keputusan finalnya besok kalau memang belum sesuai SOP maka akan ditindak," kata Amir Hidayat.
Sebagai informasi, pada 5 Januari 2022 lalu Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi melakukan sidak ke sejumlah gerai Rapid Test di sekitar pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Ditemukan bahwa gerai tersebut banyak yang tidak mengantongi izin. Dari 45 klinik, hanya 4 saja yang sudah berizin.
Pada surat Nomor 440/14/429.112/2022 yang diteken oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, tertanggal 14 Januari 2022 tertuang tentang empat item yang dilanggar oleh mayoritas gerai rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang.
Baca Juga:Kementerian Turun Tangan Dugaan Kasus Pencemaran di Perairan Banyuwangi Kawasan Pelabuhan Ketapang
Pertama tempat yang tidak representatif, seperti tidak memiliki toilet, drainase, ruang tunggu, pencahayaan kurang, menyatu dengan rumah tinggal dan masih banyak lagi. Bahkan SDM gerai rapid test antigen di sepanjang Pelabuhan Ketapang banyak yang tidak kompeten. Peralatan kliniknya pun tidak berstandar medis.
Temuan lainnya, tempat layanan rapid test antigen banyak yang tidak memiliki MoU dengan pihak ketiga tentang pengolahan sampah medis atau B3 (Bahan berbahaya dan beracun).
Usai sidak tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, memberikan tenggat waktu kepada pengelola gerai rapid test antigen tersebut untuk memenuhi segala hal yang dirasa kurang.
Pengelola diberikan waktu hingga 21 Januari 2022. Namun hingga tenggat waktu itu berakhir hanya sebagian yang mengindahkan aturan tersebut, sebagian lainnya bandel dan kini terancam akan ditutup.