Kementerian Turun Tangan Dugaan Kasus Pencemaran di Perairan Banyuwangi Kawasan Pelabuhan Ketapang

Adapun tim yang diturunkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terdiri dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Februari 2022 | 23:49 WIB
Kementerian Turun Tangan Dugaan Kasus Pencemaran di Perairan Banyuwangi Kawasan Pelabuhan Ketapang
Bukti sampah pencemaran laut di sekitar Pelabuhan Banyuwangi. [FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP RI) turun tangan soal viral dugaan pencemaran sampah bungkus rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur.

Dalam video yang beredar di media sosial, sampah-sampah yang dibuang terdiri dari plastik pembungkus antigen, kardus bekas antigen, sarung tangan dan juga masker bekas. Semuanya dibuang dan dibakar di belakang klinik layanan tes antigen.

Menurut keterangan polisi, angin di Selat Bali selanjutnya menghempaskan sampah-sampah tersebut sehingga mencemari perairan di sekitar. Lantaran kondisi arus Selat Bali ke arah utara yang cukup deras, sampah tersebut selanjutnya menyebar dan terbawa arus.

Bahkan, pencemaran ini sempat dikeluhkan oleh salah satu warga sekitar. Dia memprotes karena sampah tersebut banyak yang tersangkut di terumbu karang yang sedang dibudidaya.

Baca Juga:Puluhan Gerai Rapid Test Antigen di Pelabuhan Ketapang Disegel, Alat dan SDM Tak Kompeten

Adapun tim yang diturunkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terdiri dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, unit kerja di bawah Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL).

Dari peninjauan sampai dengan hari ini, kondisi di belakang salah satu perusahaan ekspor karang hias dan sekitarnya tidak terlihat sampah tersebut.

"Kami duga sudah terbawa arus. Tim kami akan terus pantau dan berkoordinasi dengan pemilik budidaya karang hias di sekitar wilayah tersebut hingga Bangsring," kata Plt. Direktur Jenderal PRL Pamuji Lestari mengutip dair Timesindonesia.co.id, Kamis (3/2/2022).

Menyoal kejadian itu, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut mengimbau siapapun agar lebih bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dan tidak sembarangan membuang sampah ke laut, terlebih sampah medis. Dikhawatirkan, selain merusak ekositem laut, pencemaran ini dikhawatirkan membawa dampak bahaya bagi mahluk hidup.

"Ini sangat mengkhawatirkan, karena ada risiko penyakit dari limbah medis dan bekas rapid antigen ini," ungkapnya.

Baca Juga:Demo Sopir Truk di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Tolak Aturan ODOL

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menambahkan, bahwa tim respon cepat BPSPL Denpasar Wilker Jawa Timur Kantor Banyuwangi terus melakukan koordinasi dengan Satpolairud Polresta Banyuwangi.

Hasilnya, sampah yang mencemari laut di sekitar Pelabuhan Ketapang adalah plastic pembungkus alat tes pendeteksi Covid-19 berikut bungkus kapas yang digunakan untuk mengambil sampel (cotton buds).

"Dugaan awal bahwa sampah tersebut adalah plastik bekas bungkus alat yang digunakan untuk mengambil sampel rapid test antigen, di dalamnya tidak ada bekas yang di gunakan untuk pengambilan sampel rapid test antigen termasuk tidak ada bekas hasil sampelnya juga, hanya bungkus luarnya aja yang ditemukan"  terang Yudi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa laut bukan keranjang sampah. Menteri Trenggono meminta pelaku pembuangan sampah yang mencemari lingkungan ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebagaimana diketahui, membuang sampah di laut bertentangan dengan amanah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Di mana Pemerintah Indonesia telah berkomitmen mengurangi sampah sebanyak 30 persen melalui 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dan penanganan sampah sebanyak 70 persen sampai tahun 2025, serta pengurangan sampah plastik yang masuk ke laut sebanyak 70 persen sampai tahun 2025.

Terkait sejumlah klinik yang membuang sampah bekas bungkus antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi yang menyebabkan pencemaran di laut, sejauh ini tidak diberikan sanksi tegas. Pengelola hanya sekedar meminta maaf saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini