Dor! Biar Kapok Pelaku Curanmor Probolinggo Dibedil Kakinya, Beruntuk Belum Sempat Kabur

Warga Probolinggo sempat diteror pencuri sepeda motor. Mereka resah sebab dalam sepekan pencurian bisa sampai empat motor.

Muhammad Taufiq
Kamis, 03 Februari 2022 | 17:18 WIB
Dor! Biar Kapok Pelaku Curanmor Probolinggo Dibedil Kakinya, Beruntuk Belum Sempat Kabur
Barang bukti pencurian sepeda motor di Probolinggo [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Warga Probolinggo sempat diteror pencuri sepeda motor. Mereka resah sebab dalam sepekan pencurian bisa sampai empat motor.

Polisi akhirnya turun memburu para pelaku sampai akhirnya seorang pencuri berhasil dilumpuhkan dengan cara dibedil di bagian kakinya.

Tersangka pencurian berinisial HG (41) warga Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan, warga Probolinggo sendiri. Hal ini diungkapkan Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas Polresta Probolinggo, Iptu Zainullah.

"Hasil penyidikan sementara pelaku melakukan pencurian dua sepeda motor Honda Vario warna hitam di kos-kosan Mayangan dan sepeda motor Honda Supra Fit Hitam di daerah (kampung) Sentono," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Kamis (03/02/2022).

Baca Juga:DBD Menyerang Kabupaten Probolinggo, Dua Warga Meninggal dari Total 21 Kasus

Kapolres mengatakan kalau pelaku dibekuk sebelum menghilangkan barang bukti. Mulanya HG bersama rekannya RH (buron) hendak membuang besi pengaman untuk muatan galon air pada sepeda motor bebek hasil curian di area Pasar Sapi Kecamatan Wonoasih.

Tingkah pelaku membuat Polisi yang sedang berpatroli curiga, sebab aksi kedua tersangka itu dilakukan di pinggir jalam sepi sekitar pukul 02:00 WIB dini hari.

Saat diminta menunjukkan kelengkapan surat kendaraan keduanya justru semakin menunjukkan gelagat mencurigakan.

Saat Polisi menghampiri keduanya, pelaku RH malah langsung kabur. Tak mau ambil risiko tersangka HP langsung dilumpuhkan dengan tembakan pistol Polisi pada betis dan kaki.

Berkat kejelian dan kesigapan petugas patroli, lanjut Zainullah aksi pencurian ini digagalkan dan terungkap.

"Satu pelaku saat ini sudah kami tahan dan satu pelaku lagi dalam pencarian (DPO Polisi). Kasusnya masih proses pengembangan, semoga kasus curanmor yang meresahkan ini akan terungkap satu persatu," imbuhnya.

Baca Juga:PKB Probolinggo Pasang Badan, Bela Kadernya yang Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat

Dari tersangka, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol N 3027 S, satu unit sepeda motor Honda CB 150R Nopol DK 4987 LR dan dua buah kunci T sebagai barang bukti.

Tersangka HG dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun .

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini