"Dari hasil operasi itu, ditaksir kerugian negara sebesar Rp5,8 juta," katanya.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Malang juga terus melakukan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat termasuk penyedia jasa pengiriman barang agar terus mengikuti ketentuan terutama terkait peredaran barang kena cukai.
"Kami terus lakukan sosialisasi, baik kepada pemilik tempat penjualan eceran, toko, termasuk jasa ekspedisi agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Baca Juga:Dugaan Pungutan Liar di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Petugas Amankan Uang Miliaran