"Dari mediasi juga terungkap bahwa yang ditembok ada akses jalan dan itu sudah sesuai set plan. Jadi kalau dulunya jalan ya seharusnya dibongkar saja," kata Zia dikonfirmasi Jumat (28/1/2022).
Penuntasannya sendiri kata Zia diberi waktu hingga Senin (31/1/2022).
"Kami beri deadline 7 x 24 jam per Senin kemarin. Jadi kami minta secepatnya untuk dibongkar," tutup dia.
Sementara itu, ketua RT 01 RW 10 Kelurahan Candirenggo, Arifin mengaku bahagia mendengar kesepakatan itu.
Baca Juga:Penjelasan Wabup Malang, Warga Singosari Baru 1 Positif Omicron, 2 Lainnya Masih Indikasi
"Apalagi ada simbolis membongkar kemarin jadi benar-benar ini akan diberi akses lagi," tutur dia.
Menurutnya, secara sosial warga perumahan dan warga kampung memiliki kedekatan sejak lama.
"Sebelum dibangun ini kami berhubungan baik antara warga kampung dan warga perumahan. Jadi bukan hanya untuk akses jalan tapi juga untuk silaturahm juga," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:Seorang Warga Singosari Malang Positif Terpapar Varian Omicron, Satu RT Di-Lockdown