SuaraMalang.id - Sebanyak 23 murid sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 10 Jember diperiksa polisi terkait peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Thrihexiphenidyl.
Obat ini ditemukan beredar di kalangan pelajar SMP itu, Selasa (25/01/2022). Thrihexiphenidyl dikenal sebagai obat parkinson, digunakan juga sebagai obat penenang bagi orang-orang yang menderita gangguan jiwa.
Pemeriksaan tersebut merupakan buntut dari ditemukannya 16 butir obat dari sejumlah siswa yang ada di sekolah. Belakangan diketahui kalau obat-obat itu diperoleh atau dipasok dari seorang pemuda bernama Davi Dwi Prasetyo (21).
Hal ini seperti disampaikan Kanit Reskrim Polsek Patrang Iptu Joko Sudikdo. Setelah mendapatkan temuan itu, kata dia, polisi segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap David, warga Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Sumbersari.
Baca Juga:Dilanda Banjir, Ratusan Santri Pesantren Islam Bustanul Ulum Jember Mengungsi
"Untuk saat ini, yang kami periksa ada sebanyak 23 siswa," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (25/1/2022).
Dari tangan David, polisi juga menemukan 72 butir Thrihexiphenidyl. Joko menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan kepada puluhan siswa-siswi, rupanya Okerbaya tersebut masih belum sempat dikonsumsi.
Polisi kemudian meminta para siswa-siswi membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dengan didampingi oleh orang tua masing-masing.
"Obat yang kami dapatkan dari siswa itu, beruntung masih belum sempat mereka pakai," ujarnya menambahkan.
Sekedar diinformasikan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus peredaran Okerbaya di kalangan pelajar, yang diduga telah dijajakan sejak lama oleh pelaku ke sejumlah sekolah di Jember.
"Saat ini masih kami dalami dan lakukan penyelidikan di Mapolsek," katanya menegaskan.
Baca Juga:Mengerikan! Pantai Pancer Kabupaten Jember Tertutup Sampah