Subandi mengutarakan, pembangunan tembok setinggi 2,5 meter itu pun selesai sekitar empat hari lalu.
Sebelumnya memang ada pemberitahuan dari pihak pengembang melalui kuli yang bekerja membangun tembok.
"Dan saat pembangunan mungkin dua minggu lalu sempat diberhentikan oleh pihak kecamatan tapi kok tiba-tiba dilanjutkan dan selesai gitu empat hari lalu pengembangnya ini gak jelas," tutur dia.
Ketua RW 10, Abdul Rodjak menjelaskan, pengembang perumahan bernama Grand Village Singosari itu baru. Sebelumnya adalah PT Batara. Namun sejak 2015 pengembang diambil alih PT Wahana.
Baca Juga:Ealah! Perangkat Desa di Kabupaten Malang Ini Terlibat Jual Beli Sabu
"Nah yang baru PT Wahana ini gak pernah izin ataupun nyuwun sewu ke kami. Jadi pembangunan apapun gak tahu saya," ujar dia.
Dia pun sempat menanyakan perihal pembangunan tembok ini melalui kelurahan dan kecamatan. Namun, solusi hingga tembok tersebut terbangun tidak jelas.
"Ya buntu mas akhirnya ya sampai dibangun mas. Sempat ketemu sama bu lurah dan camat tapi ya gitu temboknya ya tetap dibangun," tutur dia.
Dia pun menjelaskan, sekitar 30 rumah menjadi korban atas pembangunan tembok yang membentang sekitar 50 meter itu.
"Ada yang gak bisa keluar. Ada warga saya yang biasanya buka warung dan yang beli warga perumahan juga jadi tutup ya karena tembok itu," tutur dia.
Baca Juga:Polisi Sebut Warga Enggak Mengusir Babe Haikal Ceramah di Kota Malang
Warga pun sebelumnya saat pengerjaan tembok itu pernah mengusulkan agar diberi tempat akses selebar keranda mayat. Tujuannya, agar ada warga yang meninggal bisa dilewati.