Perkara Korupsi BPOPP, Jaksa Tuntut Kepala SMKN 10 Malang Dipidana Lima Tahun Penjara

DL melakukan korupsi Biaya Penunjang Operasional Penyelanggaran Pendidikan (BPOPP) dan Bagian Anggaran Bendahara Umum (BA BUN) SMKN 10 Kota Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 18 Januari 2022 | 21:50 WIB
Perkara Korupsi BPOPP, Jaksa Tuntut Kepala SMKN 10 Malang Dipidana Lima Tahun Penjara
Konferensi pers terkait sidang tuntutan dua terdakwa kasus korupsi dana BPOPP SMKN 10 Kota Malang di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (18/1/2022).  [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Dua terdakwa kasus korupsi SMKN 10 Malang menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (18/1/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.


Para terdakwa, yakni Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL dan juga Wakil Kepala Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang, AR.


Keduanya dituntut berbeda. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, tuntutan untuk terdakwa DL lebih berat dari AR, lantaran memiliki peran utama dalam tindakan korupsi tersebut.


"Tuntutannya berbeda karena peran DL lebih dari AR," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (18/1/2022).

Baca Juga:Terlilit Kasus Dugaan Korupsi, Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditahan


Terdakwa DL dituntut ancaman hukuman lima tahun penjara dan juga denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan masa kurungan.

Hal itu sesuai Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DL juga dituntut mengembalikan ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.


Sementara untuk terdakwa AR, jaksa menuntut pidana 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan masa kurungan. Hal itu merujuk Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"AR lebih rendah memang karena perannya. Dan untuk uang ganti rugi hanya dibebankan DL karena belum membayar kerugian negara sementara AR sudah membayar kerugian negara," tutur dia.

Baca Juga:Giliran Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi


Adapun hal yang memberatkan tuntutan kepada DL karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, DL tidak mengakui dan tidak berterus terang selama persidangan bahwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini