Budi Cahyono, Tersangka Pembunuhan Kejam di Kabupaten Malang Ternyata Gangguan Jiwa

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Baralangi menjelaskan, terkait kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berdasar asesmen dari RSJ Lawang hasilnya telah keluar.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 17 Januari 2022 | 17:53 WIB
Budi Cahyono, Tersangka Pembunuhan Kejam di Kabupaten Malang Ternyata Gangguan Jiwa
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Baralangi terkait kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Budi Cahyono (40) warga Kabupaten Malang tersangka pembunuhan terhadap ayah sendiri dipastikan mengidap gangguan jiwa. Hal itu merujuk hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Baralangi menjelaskan, terkait kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berdasar asesmen dari RSJ Lawang hasilnya telah keluar.

"Sekitar satu hari lalu telah keluar hasil asesmen. Dokter mengatakan pelaku ini mengalami gangguan jiwa berat," ujarnya, Senin (17/1/2022).

AKP Donny menjelaskan, hasil pemeriksaan dari RSJ ini akan dijadikan materi untuk gelar perkara di Polres Malang.

Baca Juga:4 Fakta Kasus Anak Bunuh Bapak Kandung Secara Kejam di Malang

"Proses hukum tetap berlanjut hasil ini nanti kami akan kami gunakan untuk gelar perkara," tutur dia.

Selama ditahan di Polsek Dampit, lanjut Donny, polisi masih kesulitan untuk meminta keterangan dari Budi.

"Yang bersangkutan (Budi) tidak bisa berbicara sama sekali meskipun telah dicoba denhan metode dan bujuk rayu berbagai cara masih enggan berbicara. Kami akan koordinasikan setelah gelar perkara kelanjutan proses hukumnya," ujar dia.


Sementara itu, Donny menjelaskan, saksi kunci, yakni kakak Budi, Ponimi (45) sudah bisa dimintai keterangan. Hasilnya Ponimi membenarkan bahwa adik kandungnya melakukan pembunuhan terhadap ayahnya di kediamannya di Dusun Krajan Desa Jambangan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang pada Rabu (5/1/2022). 

Budi membacok ayahnya, Suradi (70) dan juga kakak kandungnya sendiri yang hendak melerai. Alhasil, nyawa ayahnya tidak tertolong. Sementara kakak kandungnya mengalami luka berat dan sedang proses penyembuhan.

Baca Juga:Kasus Anak Bunuh Bapak di Malang, Polisi Minta Bantuan Ahli Kejiwaan

"Saksi melihat secara langsung proses terbunuhnya korban. Saksi kunci kakak kandung dan juga korban sudah menjelaskan. Dan juga ada warga yang melihat seketika terduga pelaku keluar dengan senjata tajam ada tetesan darah," ujar dia.

Akibat peristiwa itu, Budi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini