"Kami juga akan kembangkan ini. Pengakuannya tahun lalu sudah memiliki. Tapi tetap kami gali pengakuannya," ujarnya.
Sementara itu, MS sendiri mengaku memiliki senjata api karena alasan perlindungan diri dan koleksi semata.
"Dan pelaku ini tidak ikut organisasi apapun termasuk organisasi menembak," tutur dia.
Sementara itu, MS bukan kali ini berhadapan dengan kasus senjata. MS sudah dipenjara tujuh tahun akibat menembak polisi di Kota Malang pada 1998 tahun lalu. MS yang lahir di Gorontalo itu mendekam tujuh tahun penjara akibat dari penembakan itu.
Baca Juga:Heboh Aksi Pria Misterius Todongkan Benda Mirip Pistol, Polres Batu Cari Identitas Pelaku
"Pelaku adalah residivis perkara penembakan anggota Polres Malang Kota pada 1998. Dia dikenakan pasal 351 KUHP dan ditahan 7 tahun," kata Yogi.
Namun, untuk kasus kali ini, MS pun terancam hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkalkan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya menegaskan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:Geger Video Pemotor Acungkan Benda Mirip Pistol di Kota Batu, Polisi Cari Pelaku