Motif HF Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Polisi Jerat Tersangka Pasal Berlapis Ujaran Kebencian

HF yang tertangkap di Bantul Yogyakarta itu dijerat pasal berlapis terkait ujaran kebencian.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 14 Januari 2022 | 13:50 WIB
Motif HF Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Polisi Jerat Tersangka Pasal Berlapis Ujaran Kebencian
Polisi menginterogasi HF, pria penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang di Polsek Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/1) malam. [ANTARA/HO-Polda DIY]

SuaraMalang.id - HF, pria penendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang telah ditetapkan tersangka kasus penistaan agama. HF yang tertangkap di Bantul Yogyakarta itu dijerat pasal berlapis terkait ujaran kebencian.

"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya mengutip dari Antara, Jumat (14/1/2022).

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jawa Timur," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, ponsel yang digunakan untuk merekam aksi tendang sesajen di Gunung Semeru itu adalah ponsel miliknya sendiri. Termasuk yang mengunggah video tersebut ke media sosial, adalah HF sendiri.

Baca Juga:Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap di Bantul Tanpa Perlawanan

"Jadi handphone yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka, handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan setelah itu yang bersangkutan. Hasil video itu (diunggah) ke grup WA yang bersangkutan," ujarnya.

Lalu apa motif tersangka menendang sesajen, Kombes Totok menyatakan karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.

"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan handphone-nya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul," katanya.

Terpisah, tersangka HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia terkait dengan viralnya video tersebut. Namun sayang, ia tak menjelaskan lebih detail motif mengapa dirinya melakukan tindakan tersebut.

“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” katanya.

Baca Juga:Ditangkap Usai Bikin Gaduh Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini