Pelaksanaan Pilkades di Tiga Desa Ditunda, Begini Penjelasan Pemkab Probolinggo

Ketiga desa yang gelaran Pilkades ditunda, yakni Desa Kerpangan, Kecamatan Leces; Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran, dan Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 14 Januari 2022 | 08:00 WIB
Pelaksanaan Pilkades di Tiga Desa Ditunda, Begini Penjelasan Pemkab Probolinggo
Ilustrasi Pilkades di Kabupaten Probolinggo. [Antara]

SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Probolinggo menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di tiga desa dari 253 desa pada Februari 2022. Hal itu dipertegas dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani Plt. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko.

Ketiga desa yang Pilkadesnya ditunda, yakni Desa Kerpangan, Kecamatan Leces; Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran, dan Desa Randuputih, Kecamatan Dringu. 

"Pilkades Desa Kerpangan di Kecamatan Leces dan Desa Sogaan di Kecamatan Pakuniran ditunda karena dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih ternyata satu orang meninggal dunia," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto di Probolinggo, mengutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).

Penundaan Pilkades juga merujuk amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021.

Baca Juga:Minibus Tertabrak Kereta Api Logawa di Kabupaten Probolinggo, Empat Orang Tewas

"Apabila calon kepala desa  di sebuah desa yang hanya memiliki dua orang dan satu berhalangan tetap karena meninggal dunia hingga hanya terdapat calon tunggal, pelaksanaan pilkades akan ditunda," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaannya masih akan konsultasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

Sementara, lanjut dia, penundaan pilkades di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu,  lantaran semua bakal calon kepala desa memilih untuk mengundurkan diri disertai dengan meterai pada tanggal 24 Desember 2021 .

Selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2021, panitia desa karena sudah merasa tidak ada calonnya juga melakukan pengunduran diri dengan bermeterai disertai pengembalian berkas calon.

"Penundaan itu karena kalau dipaksakan khawatir ada pelanggaran Perbup Nomor 58 Tahun 2021 dan berpotensi akan digugat sehingga lebih aman untuk ditunda dahulu sambil meminta masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri," ujarnya.

Baca Juga:Tragis! Empat Orang Tewas Saat Innova Disikat KA Logawa di Probolinggo

Ia menyebutkan ada ketentuan bahwa dalam satu periode itu hanya bisa tiga kali perhelatan pilkades. Saat ini adalah perhelatan pilkades pertama yang harusnya diikuti 253 desa, berikutnya pilkades kedua yang diikuti oleh 11 desa dan pilkades ketiga diikuti oleh 62 desa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini