Minibus Tertabrak Kereta Api Logawa di Kabupaten Probolinggo, Empat Orang Tewas

Pelaksana Harian Manajer Humas PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Tohari mengatakan, peristiwa mobil tertabrak KA Logawa itu terjadi pada pukul 16.30 WIB.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 13 Januari 2022 | 21:30 WIB
Minibus Tertabrak Kereta Api Logawa di Kabupaten Probolinggo, Empat Orang Tewas
Lokomotif KA Logawa yang berada di Stasiun Probolinggo tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Stasiun Jember setelah tertabrak mobil di palang perlintasan tidak terjaga, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/1/2022). [ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember]

SuaraMalang.id - Minibus berplat nopol L 1172 MW tersambar Kereta Api Logawa rute Purwokerto-Jember di perlintasan KM 91+0, Desa Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022). Akibat peristiwa kecelakaan itu, empat orang tewas.

Pelaksana Harian Manajer Humas PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Tohari mengatakan, peristiwa mobil tertabrak KA Logawa itu terjadi pada pukul 16.30 WIB.

"Kami menerima laporan dari masinis KA Logawa bahwa telah tertemper kendaraan roda empat di palang pintu yang tidak terjaga, sehingga masinis izin untuk berhenti luar biasa guna pemeriksaan lokomotif dan rangkaian," katanya, mengutip dari Antara.

Dijelaskannya, KA Logawa melanjutkan perjalanan hingga Stasiun Probolinggo dengan kecepatan terbatas lantaran terdapat kerusakan.

Baca Juga:Truk Terguling Melintang, Jalan Lintas Lubuklinggau-Curup Putus Total

Untuk rangkaian lokomotif, lanjut dia, masih dilakukan pemeriksaan oleh kepala unit sarana di Stasiun Probolinggo dan selanjutnya kereta tersebut akan menunggu lokomotif penolong dari Depo Jember.

"Mobil yang tertemper KA Logawa masih berada di jalur rel kereta, sehingga petugas harus menderek mobil tersebut agar jalur kereta kembali bisa dilalui," tuturnya.

Tohari mengimbau pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, terutama yang tidak terjaga.

"Kami mengimbau semua kendaraan yang akan melalui perlintasan kereta api tidak terjaga sebaiknya menoleh ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat," katanya.

"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.

Baca Juga:Mobil Bak Terbuka Pengangkut Sayuran Masuk Jurang di Pangandaran, Saksi Mata: Sopir Tak Jago Nyetir

Hal tersebut juga didukung oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.

"Selain itu kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini