Kejam! Pria Banyuwangi Hajar Bocah Lalu Sodomi, Keluarga Korban Marah Besar

Salah satu kasus pencabulan terhadap bocah di Banyuwangi paling membetot publik adalah kasus sodomi. Seorang pria tegas menghajar bocah lalu menyodominya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 13 Januari 2022 | 14:38 WIB
Kejam! Pria Banyuwangi Hajar Bocah Lalu Sodomi, Keluarga Korban Marah Besar
Ilustrasi pelaku sodomi

SuaraMalang.id - Salah satu kasus pencabulan terhadap bocah di Banyuwangi paling membetot publik adalah kasus sodomi. Seorang pria tegas menghajar bocah lalu menyodominya.

Pelaku kini sudah meringkuk di tahanan kepolisian setempat. Seperti diungkapkan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu. Ia mengatakan pelaku menyodomi bocah di kawasan tebu.

Mirisnya, sebelum disodomi korban terlebih dahulu dipukulu karena menolak ajakan tersangka. Sehingga korban tidak berdaya.

"Dengan modus, pertama seolah-olah korban diajak ke perkebunan. Setelah di perkebunan korban tidak mau melakukan sehingga dipukul oleh tersangka. Kemudian dilakukan sodomi," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (13/01/2022).

Baca Juga:Ini Tampang 8 Predator Anak yang Dibekuk di Banyuwangi, Motifnya Beragam

Peristiwa ini terungkap saat korban tidak terima dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Pihak korban kemudian melaporkan pada kita. Tidak beberapa setelah laporan, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini," jelas Nasrun.

Nasrun menyebut, dari berbagai kasus pencabulan dan persetubuhan yang berhasil diungkap, rata-rata orang yang melakukan tindak pidana ini dipengaruhi oleh faktor lingkungan maupun kehidupan para tersangka.

"Untuk para korbannya tetap dilakukan pendampingan psikologi terhadap korban yang ada. Kita lakukan konseling terhadap korban dibawah umur," imbuh Nasrun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca Juga:Listrik di Banyuwangi Sering Padam Gegara Layangan Putus

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Nasrun.

Sebelumnya, Polresta Banyuwangi mengungkap 8 kasus pencabulan atupun persetubuhan anak dibawah umur, terhitung sejak akhir 2021 sampai awal 2022.

Dari 8 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan sebanyak 8 orang tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini