Kejam! Pria Banyuwangi Hajar Bocah Lalu Sodomi, Keluarga Korban Marah Besar

Salah satu kasus pencabulan terhadap bocah di Banyuwangi paling membetot publik adalah kasus sodomi. Seorang pria tegas menghajar bocah lalu menyodominya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 13 Januari 2022 | 14:38 WIB
Kejam! Pria Banyuwangi Hajar Bocah Lalu Sodomi, Keluarga Korban Marah Besar
Ilustrasi pelaku sodomi

SuaraMalang.id - Salah satu kasus pencabulan terhadap bocah di Banyuwangi paling membetot publik adalah kasus sodomi. Seorang pria tegas menghajar bocah lalu menyodominya.

Pelaku kini sudah meringkuk di tahanan kepolisian setempat. Seperti diungkapkan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu. Ia mengatakan pelaku menyodomi bocah di kawasan tebu.

Mirisnya, sebelum disodomi korban terlebih dahulu dipukulu karena menolak ajakan tersangka. Sehingga korban tidak berdaya.

"Dengan modus, pertama seolah-olah korban diajak ke perkebunan. Setelah di perkebunan korban tidak mau melakukan sehingga dipukul oleh tersangka. Kemudian dilakukan sodomi," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (13/01/2022).

Baca Juga:Ini Tampang 8 Predator Anak yang Dibekuk di Banyuwangi, Motifnya Beragam

Peristiwa ini terungkap saat korban tidak terima dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Pihak korban kemudian melaporkan pada kita. Tidak beberapa setelah laporan, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini," jelas Nasrun.

Nasrun menyebut, dari berbagai kasus pencabulan dan persetubuhan yang berhasil diungkap, rata-rata orang yang melakukan tindak pidana ini dipengaruhi oleh faktor lingkungan maupun kehidupan para tersangka.

"Untuk para korbannya tetap dilakukan pendampingan psikologi terhadap korban yang ada. Kita lakukan konseling terhadap korban dibawah umur," imbuh Nasrun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca Juga:Listrik di Banyuwangi Sering Padam Gegara Layangan Putus

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Nasrun.

Sebelumnya, Polresta Banyuwangi mengungkap 8 kasus pencabulan atupun persetubuhan anak dibawah umur, terhitung sejak akhir 2021 sampai awal 2022.

Dari 8 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan sebanyak 8 orang tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak