Mantan Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Cek Kosong

Mantan Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus cek kosong. Ia menjalani sidang perdana sebagai terdakwa hari ini, Rabu (12/01/2022).

Muhammad Taufiq
Rabu, 12 Januari 2022 | 19:45 WIB
Mantan Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Cek Kosong
Sidang perdana Eks Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Mantan Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus cek kosong. Ia menjalani sidang perdana sebagai terdakwa hari ini, Rabu (12/01/2022).

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat Suci dalam sidang yang digelar secara virtual itu. Suci membacakan dakwaan kepada Helmi yang dituntut dua pasal sekaligus.

Pasal pertama yakni pasal 378 KUHP terkait penipuan dan 372 KUPH terkait penggelapan. Ia juga diancam pidana dalam pasal 378 KUHP juncto 64 ayat 1 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut JPU, Helmi secara bertahap sebanyak 6 kali menyerahkan cek bilyet giro kepada Khamisa dengan total Rp 900 juta.

Baca Juga:Jembatan Tosari Pasuruan Nyaris Terputus Diterjang Tanah Longsor

"Cek bilyet giro diserahkan sebagai jaminan pembayaran utang, mulai April hingga September 2015," katanya menambahkan seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Namun ternyata jumlah uang dalam rekening Helmi tidak sebanyak dengan jumlah uang yang tertera dalam cek bilyet giro.

"Dia berpesan pada Khamisa agar mengajaknya ketika mencairkan cek dan bilyet giro. Karena Helmi malu apabila Khamisa mendatangi kantor bank sendiri," katanya menambahkan.

JPU juga menyatakan jika Helmi tidak pernah menunjukkan bukti proyek yang dia janjikan pada korban. Selain itu, mantan ketua DPD PAN ini disebut tidak pernah memberi komisi sebesar 5 persen yang sudah disepakati di awal.

"Bahkan ketika ditagih tidak ada itikad baik dari terdakwa, hingga sampai pada 28 Februari 2017, korban dan anaknya mencoba membawa cek bilyet giro itu ke bank," ujarnya.

Baca Juga:Curah Hujan Tinggi, 4 Sungai di Pasuruan Meluap Sebabkan Jalan Pantura Macet Parah

Sesampainya di bank, cek bilyet giro yang dibawa Khamisa ditolak karena dinyatakan sudah kedaluarsa. Oleh karenanya, pengusaha tersebut menilai tidak ada upaya dari Helmi untuk membayar hutangnya.

"Dia melaporkan Helmi ke kepolisian pada 1 Maret 2017 dengan total kerugian senilai Rp 1,320 miliar," katanya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak