Pernikahan Dini di Kota Malang Marak Gegara Bayak Gadis 'Kecelakaan' Hamil Duluan

Selama Tahun 2021 Pengadilan Agama Kelas I A Malang telah memberikan dispensasi nikah ke 253 pasangan di bawah umur untuk menikah.

Muhammad Taufiq
Selasa, 11 Januari 2022 | 16:46 WIB
Pernikahan Dini di Kota Malang Marak Gegara Bayak Gadis 'Kecelakaan' Hamil Duluan
Pengadilan agama Kota Malang Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Selama Tahun 2021 Pengadilan Agama Kelas I A Malang telah memberikan dispensasi nikah ke 253 pasangan di bawah umur untuk menikah.

Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Malang Chafidz Syafiuddin, menjelaskan mayoritas alasan pengadilan memberikan dispensasi nikah itu diakibatkan hamil di luar nikah.

"Kalau datanya rata-rata mayoritas itu hamil masih di luar nikah. Tapi untuk pastinya berapa kami tidak bisa menyebutkan. Tapi sebagian besar masih hamil di luar nikah," kata dia, Selasa (11/1/2022).

Chafidz melanjutkan, alasan lainnya yang melatarbelakangi dispensasi pernikahan itu karena memang sudah dijodohkan sejak kecil.

Baca Juga:Anak yang Tega Bunuh Ayah Kandungnya di Kabupaten Malang Jadi Tersangka

Beberapa suku yang hidup di Kota Malang ada yang menjodohkan anaknya saat dirasa cukup umur.

"Ada juga yang lain tapi sebagian kecil saja. Biasanya dari kayak orang Madura misalkan dari kecil sudah dijodohkan, ketika anak itu sudah cukup dirasa dewasa dilakukan pernikahan, mau nggak mau dilakukan pernikahan," ujarnya.

Sementara itu, untuk pengajuan dispensasi nikah ini sendiri diajukan oleh kedua wali pasangan.

Untuk umur pasangan yang diajukan mendapat dispensasi menikah, rata-rata berumur 16 hingga 18.

"Dan untuk peraturannya dari Kemenag terbaru kan laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun beru boleh menikah. 19 tahun kurang satu bulan saja nggak bisa dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama)," tutur dia.

Baca Juga:Sekolah di Malang Harus Siap-siap, PTM 100 Persen Dimulai 10 Januari

Terpisah, Dosen Psikologi Perkembangan Jurusan Psikologi Universitas Brawijaya, Dian Putri Permatasari, S.Psi, M.Si menjelaskan, dispensasi akibat hamil diluar nikah ini berisiko bagi kedua anak di bawah umur itu untuk bercerai.

Sebab, pernikahan tersebut seharusnya dilakukan saat keduanya mencapai umur yang sudah matang dan juga secara finansial sudah mencukupi.

"Berkaitan denhan pernikahan itu membutuhkan kematangan baik secara finansial emosional bisa jadi remaja menikah pasti akan banyak tanyangan. Karena keduanya sama-sama di bawah umur belum matang dan secara finansial masih dibiayai orang tua. Jadi risiko bercerai itu ada," tutur dia.

Untuk itu, dia menjelaskan orang terdekat atau orang tua dari pasangan di bawah umur itu harus memberikan dukungan dan tidak memberikan stigma buruk.

"Terutama bagi yang perempuan. Karena sedang hamil secara emosional membesarkan anak itu pasti terpengaruh. Jadi orang tuanya harus tetap memberikan dukungan karena risiko bercerai ini tinggi karena menikahnya juga belum siap karena dihadapkan dengan banyak konflik dan tidak tahan ujung-ujungnya berpisah," kata dia.

Dukungan itu dapat diberikan, kata Dian, bisa dilakukan dengan memberikan bantuan finansial kepada pasangan mudah itu dan membiarkan pasangan tetap melanjutkan pendidikan.

"Penting sekali dukungan itu tidak malah menghujat tapi diberikan support," katanya menegaskan.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini