Makan Korban di Jember, Pelaku Penipuan Mengaku Petugas PLN Ditangkap

Penipuan berkedok petugas PLN memakan korban di Jember, Jawa Timur.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 08 Januari 2022 | 20:07 WIB
Makan Korban di Jember, Pelaku Penipuan Mengaku Petugas PLN Ditangkap
Makan Korban di Jember, Pelaku Penipuan Mengaku Petugas PLN Ditangkap. [Suara.com/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Penipuan berkedok petugas PLN memakan korban di Jember, Jawa Timur. Pelaku, Nur Muhammad Tri Sutrisno (22) yang berpakaian seragam PLN tak berkutik saat diringkus polisi.

"Kemarin kami dapat laporan dari masyarakat, terkait ada penipuan pemasangan meteran listrik, yang mengaku dari petugas PLN," kata Kapolsek Wuluhan AKP Solekhan Arif, Sabtu (8/1/2022). 

Polisi kemudian memburu terduga pelaku sesuai ciri-ciri yang dilaporkan korban.

"Setelah kami periksa pelaku, memang benar selama ini pelaku mengaku sebagai karyawan PLN, yang mempunyai niat atau melakukan penipuan terhadap korban-korban," jelas Arif. 

Baca Juga:Cerita Seorang Ibu Aniaya Putrinya Sampai Meninggal Dunia: Sering Buang Air di Celana

Modus operandi, lanjut dia, pelaku mengaku akan memindahkan meteran listrik.  Sedangkan untuk tarif biaya sangat bervariasi, kalau pemasangan baru bisa Rp 1,8 juta hingga Rp2 juta.

"Kalau kenaikan dan daya 450 ke 900 watt bisa dikenakan Rp750 ribu," ujarnya.

Sejauh ini baru dua korban yang melapor. Namun, ada indikasi masih banyak korban modus penipuan petugas PLN tersebut.

"Korban yang laporan ke kami masih dua orang, akan tetapi diluar Kecamatan Wuluhan, informasi dari tersangka ada korban lain," ujarnya. 

Ia menambahkan, pelaku dapat mudahnya melakukan penipuan lantaran mengenakan seragam, sehingga calon korban langsung percaya.

Baca Juga:Ibu yang Kejam Pukul Anak Kandung hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

"Pengakuan tersangka, seragam dibeli secara online," ucapnya.

Dijelaskannya, tersangka bekerja di sebuah CV yang bergerak di bidang instalasi listrik tahun 2017 lalu. Setahun kemudian, dia keluar dan membuka pelayanan kelistrikan sendiri.

Sedangkan barang bukti seragam milik tersangka, serta alat-alat untuk memindahkan KWH meteran listrik  dan lainnya telah diamankan.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 juncto pasal 53 UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Adi Permana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini