Kasus Tanaman Ganja Ini Jadi Kasus Pertama Bagi Kepolisian Probolinggo

Ini menjadi kasus pertama kali bagi Kepolisian Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ). Baru kali ini kepolisian setempat mengamankan kasus tanaman pohon ganja.

Muhammad Taufiq
Selasa, 04 Januari 2022 | 19:23 WIB
Kasus Tanaman Ganja Ini Jadi Kasus Pertama Bagi Kepolisian Probolinggo
Kasus tanaman ganja di Probolinggo [Foto: Suaraindonesia]

"Medannya memang sulit dijangkau, petugas sebelumnya kesulitan menemukan pohon ganja karena di ladang itu juga ada tanaman sayur lainnya. Akhirnya berhasil menemukan satu pohon ganja dan terus dikembangkan," imbuh Arsya.

Tersangka dijerat pasal 114, 111 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini