Catatan Akhir Tahun 2021, Jurnalis Malang Rumuskan Tujuh Resolusi

Hasil diskusi catatan akhir tahun 2021 bersama PWI Malang Raya, AJI Malang, IJTI Korda Malang Raya, dan PFI Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 29 Desember 2021 | 21:59 WIB
Catatan Akhir Tahun 2021, Jurnalis Malang Rumuskan Tujuh Resolusi
Diskusi catatan akhir tahun 2021 bersama PWI Malang Raya, AJI Malang, IJTI Korda Malang Raya, dan PFI Malang. [istimewa]

Ahmad Arif dalam buku Jurnalisme Bencana, Bencana Jurnalisme menyebutkan Media di Indonesia kerap dikritik dalam peliputan bencana. Alih-alih memberikan informasi yang mencerahkan publik, media massa justru kerap dianggap menjadi sumber masalah baru. Ini karena media massa pada pendekatan berita buruk adalah berita baik.

Media, kata Arif, juga kerap dianggap mengabaikan etika dalam peliputan dan pelaporannya sehingga justru memicu bencana baru dalam pemberitaannya. Aspek mitigasi yang seharusnya bisa mendorong kesiapsiagaan warga jarang diberitakan. Ini terjadi karena dasar-dasar pelaporan yang baik yang merupakan kunci untuk pelaporan bencana dan krisis sering diabaikan.

Kebebasan informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas yang dijamin Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pers memberikan hak atas kebebasan informasi tersebut. Namun, tak semua lembaga publik di Malang Raya yang menyediakan informasi publik.

Sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyebutkan setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan UU KIP.

Baca Juga:Proyek Jembatan Tlogomas Kota Malang Molor Akibat Banjir Bandang


Atas catatan perjalanan jurnalisme di Malang tersebut, PWI Malang Raya, AJI Malang, IJTI Korda Malang Raya, dan PFI Malang mengeluarkan resolusi bagi stakeholder jurnalistik.

Berikut ini tujuh resolusi atau rekomendasinya.

1. Mendorong semua pihak yang keberatan atas pemberitaan karya jurnalistik untuk menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Mulai mengajukan hak jawab, atau hak koreksi atau mediasi sengketa pemberitaan, dengan penilaian akhir di Dewan Pers.

2. Menuntut perusahaan pers menjadi pihak pertama yang memberikan perlindungan terhadap wartawan dan keluarga korban kekerasan, sesuai pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.

3. Mengajak organisasi pers turut memberi perlindungan bagi jurnalis melalui usaha litigasi. Agar jurnalis bekerja secara profesional dan mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga:Boleh Gelar Nobar Final Piala AFF di Kota Malang, Polisi Ingatkan Hal Ini

4. Mendorong mematuhi Standar Perusahaan Pers. Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurangkurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini