Polisi Tetapkan Korban Pengeroyokan di Kota Malang Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan

Polresta Malang Kota menetapkan korban pengeroyokan di taman Jalan Merbabu Kota Malang, berinisial SW pada 20 November 2021 lalu sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.

Muhammad Taufiq
Senin, 27 Desember 2021 | 20:22 WIB
Polisi Tetapkan Korban Pengeroyokan di Kota Malang Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan
Kasatreksrim Polres Malang, Kompol Tinton Yudha Riambodo di Mapolresta Malang Kota, Senin (27/12/2021) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Dia pun bercerita waktu itu SW memang turun dari mobil tapi SW mencoba kabur. Padahal LN ingin mengajak bicara baik-baik terkait hal yang terjadi di hotel saat dia tidak sadarkan diri.

"SW turun dari mobil mau lari. Spontan anak-anak narik bajunya si SW dan di situlah pengeroyokan terjadi. Itu spontan tidak ada komando dari saya," tukasnya.

LN pun mengatakan, tujuan teman-temannya di lokasi adalah menemani LN saja. LN pun sudah memberitahu teman-temannya untuk tidak melakukan kekerasan.

"Saya sudah ingatkan kalau bisa diajak ngomong , diajak ngomong baik-baik dulu. Tapi itu lah spontan karena SW tancap gas dan mau membawa kabur saya," ujarnya.

Baca Juga:Tahun Ini 10 Persen Pengguna Narkoba di Malang Anak-anak di Bawah Umur

Dia pun menduga alasan SW mencoba kabur dengan tancap itu karena takut.

"Mungkin dia takut. Karena di situ kan posisi ada adek saha. Dia tahu kalau itu adek saya, mungkin dia takut kalau ada anggota keluarga saya tahu masalah ini," katanya.

Kekinian dia sudah melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota pada 22 November 2021 lalu.

Visum pun telah dilakukan pada 24 November 2021 lalu dan hasilnya sudah diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga:Pertama di Jatim, 4 Warga Malang Dicurigai Positif Omicron Sebab Hasil PCR Banyak Virusnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini