Petani Lansia Banyuwangi Diperas Tiga Polisi Gadungan, Rugi Belasan Juta Rupiah

Warga masyarakat diimbau hati-hati kalau tiba-tiba ada orang mengajak konsumsi narkoba. Bisa jadi itu jebakan dan modus pemerasan.

Muhammad Taufiq
Senin, 27 Desember 2021 | 15:08 WIB
Petani Lansia Banyuwangi Diperas Tiga Polisi Gadungan, Rugi Belasan Juta Rupiah
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Warga masyarakat diimbau hati-hati kalau tiba-tiba ada orang mengajak konsumsi narkoba. Bisa jadi itu jebakan dan modus pemerasan.

Di Banyuwangi, seorang petani yang sudah berusia senja dan polos menjadi korban pemerasan yang dilakukan sindikat bermodus polisi gadungan.

Selain disekap, korban juga menderita kerugian belasan juta rupiah karena mobilnya digadaikan untuk menebus uang “86” bagi polisi gadungan tersebut.

Menurut Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, kasus ini bermula saat korban MJ, (60 tahun) yang merupakan petani di Dusun Sidodadi Desa Karetan, Purwoharjo, Banyuwangi, didatangi oleh temannya.

Baca Juga:Kabar Duka! Supinah, Maestro Tari Gandrung Banyuwangi Meninggal Dunia

Pria berinisial SM itu datang pada Senin (20/12/2021) pekan lalu, pada malam hari. Semula, korban MJ tak menyangka jika SM datang dengan niat buruk.

"Korban MJ diajak SM untuk menggunakan sabu-sabu. Tapi langsung ditolak oleh MJ," papar AKBP Nasrun, Senin (27/12/2021).

Hanya beberapa menit kemudian, datang tiga orang yang mengaku sebagai 'polisi bagian narkoba' dari Polda Jatim. Tiga polisi gadungan itu mengaku mendapat informasi tentang pesta sabu di rumah korban MJ.

Korban MJ yang merasa tak bersalah, tak kuasa saat hendak dibawa oleh tiga polisi gadungan itu ke Polda Jatim untuk pemeriksaan. Agar tak mencurigakan, tiga polisi gadungan itu juga membawa serta SM ke dalam mobil.

MJ diperlakukan tak manusiawi dengan tangan diikat ke belakang dan mata korban ditutup dengan topi ninja.

Baca Juga:Dua Dukun Pengganda Uang Ditangkap, Tipu Emak-emak di Riau Ratusan Juta

Mereka tidak di bawa ke Mapolda Jatim yang ada di Surabaya, tetapi di sebuah rumah milik anggota sindikat lain yang ada di Ambulu, Jember.

Di sana, terjadi transaksi tawar menawar harga korban dimintai uang Rp 40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim, juga tersangka SM, seolah-olah dimintai uang Rp 60 juta.

Karena korban tidak mempunyai uang selanjutnya tersangka SM berinisiatif telepon kepada pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban yang bernama SR untuk membayar uang sebesar Rp 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.

"Karena istri korban tidak punya uang maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa kendaraannya mitsubishi kuda warna merah Nopol P-1286-W," ujarnya.

Sesampainya di Ambulu tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan mengaku mendapat uang sebanyak Rp 20 juta namun sebenarnya uang tunai yang di dapat sebesar Rp 15 juta.

"Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 kepada tersangka lain, lalu korban dan istri dibolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo," katanya.

Untungnya, korban tak diam saja diperlakukan seperti itu. Pasangan lansia ini langsung ke kantor Mapolsek Purwoharjo, Banyuwangi untuk melaporkan pemerasan yang dialaminya.

Menindaklanjuti laporan tersebut team gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan menyelidikan. Pada Rabu (22/12/2021) telah diamankan tersangka SM, (46 tahun.

Hasil interogasi awal kedua tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba.

"Setelah mengamankan dua pelaku SM dan SD maka dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka tersebut dan pada Kamis (23/12/2021), tim berhasil mengamankan tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti," ujar AKBP Nasrun.

Para pelaku yang dimankan antara lain tersangka NH alias HS, alamat Puger Jember, tersangka PR, alamat Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan, Jember dan tersangka DD, Kecamatan Wuluhan, Jember dan DN alias KB Alamat Krajan, Ambulu, Jember.

Barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), Kartu ATM BCA, atu unit Mobil Mitzubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan 5 (lima) unit Handphone milkik para tersangka.

Kapolresta Banyuwnagi menyampaikan bahwa saat ini guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan para tersangka diamankan di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwangi.

Kepada mereka disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun penjara. 

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini