SuaraMalang.id - Surat mengatasnamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur beredar viral di media sosial dan grup percakapan daring. Isinya menyatakan Pilkada Jember 2020 terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).
Tertulis juga surat tersebut ditujukan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember, Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto.
Perihal surat tersebut, yakni undangan sosialisasi dan tindaklanjut putusan MA oleh KPUD Jember. Persisnya, agenda sosialasi dan tindaklanjut hasil putusan MA tentang pelanggaran TSM salah satu paslon pada Pilkada serentak Kabupaten Jember 2020.
Sedangkan lokasi undangan bertempat di salah satu hotel kawasan Kabupaten Sidoarjo, Rabu 22 Desember 2021.
Baca Juga:Malam-malam OTK Ngamuk Nantang Carok Pengunjung dan Pemilik Warun Bubur di Jember
Surat tersebut juga dilengkapi tanda tangan Ketua Bawaslu Jatim, Moh. Amin bercap stempel.
Sementara, Anggota Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang beredar viral tersebut dan memastikan hal itu hoaks.
“Banyak yang bertanya kepada kami. Kami cek di internal kami, ketua kami tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan surat seperti itu,” jelasnya, Rabu (22/12/2021).
Ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoaks atau informasi bohong serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Bawaslu Jatim juga mengajak warga Jember mengabaikan kabar palsu tersebut.
Baca Juga:Viral Momen Wisuda Batal Haru, Lagu yang Dinyanyikan Justru Bikin Wisudawan Kena Mental
“Jangan mudah percaya, apalagi sampai menyebarkan atau memproduksi hoaks. Sebaiknya warga Jember saat ini fokus pada upaya memajukan Jember,” sambungnya.
Kontributor : Adi Permana