SuaraMalang.id - Rencana pendirian Pondok Pesantren Ahsana oleh Sugik Nur Raharja atau Gus Nur di Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur mendapatkan penolakan dari masyarakat dan sejumlah pengasuh ponpes di wilayah setempat.
Penolakan tersebut pun tertuang dalam surat tanggapan yang dibuat oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Kabupaten Malang, tertanggal 29 November 2021.
Dalam surat yang tersebar secara daring itu, tertulis bahwa masyarakat, khususnya pengasuh ponpes dan guru ngaji se-Kecamatan Singosari keberatan atas rencana pembangunan ponpes milik Gus Nur.
![Lahan yang rencananya akan dibangun Ponpes milik Gus Nur di Desa Klampok Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (1/12/2021). [SuaraMalang.id/Bob Bimantara Leander]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/01/19377-lokasi-rencana-pembangun-ponpes-yang-didirikan-gus-nur-di-desa-klampok-kecamatan-singosari-malang.jpg)
Wakil Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Singosari, Achmad Noer Junaidi membenarkan adanya aduan dari masyarakat Desa Klampok yang keberatan rencana pembangunan ponpes tersebut.
Baca Juga:Gus Nur Bicara Jadi Mendikbud hingga Menag, Siap Kerja Naik Kijang dan Tak Ambil Gaji
"Yang beredar itu mengatasnamakan RMI saya tidak menyalahkan mungkin ada sebagian masyarakat mengadukan ke RMI dan itu tidak salah alamat. Karena yang dibangun itu ma'had atau pondok dan RMI aliansi pondok, gak salah," katanya, Rabu (1/12/2021)
Gus Jun melanjutkan, alasan warga sekitar menolak pembangunan pondok itu karena sosok sang pendiri, yakni Gus Nur.
Dia mengatakan, ajaran Gus Nur sendiri nantinya ditakutkan memiliki ajaran yang berseberangan dengan ponpes yang sudah ada di Singosari.
"Gus Sugik notabene itu pernah dalam tanda kutip mengejek kiai-kiai di Singosari khususnya NU-nya," jelasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Gus Nur bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca Juga:Gus Nur Bongkar Jejak Digital Tak Terduga Vanessa Angel: Semoga Dosanya Diampuni
Ia pun kemudian dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.