Karena pemberlakuakn PPKM dinaikkan ke level 3, maka aktivitas masyarakat akan dibatasi guna mencegah penularan COVID-19.
Jika dalam PPKM level 1 hampir seluruh sektor diizinkan 100 persen, di level 3 kapasitas tak boleh lebih dari 50 persen. Sesuai instruksi, rencananya PPKM level 3 diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, demikian Maidi.