Catat! ASN Madiun Dilarang Cuti Libur Saat Natal dan Tahun Baru Nanti

Sebentar lagi Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 saat libur panjang akhir tahun tersebut.

Muhammad Taufiq
Minggu, 28 November 2021 | 17:33 WIB
Catat! ASN Madiun Dilarang Cuti Libur Saat Natal dan Tahun Baru Nanti
Wali Kota Madiun Maidi dan Istrinya Yuni Setyawati Covid-19 [Foto: Suaraindonesia]

Terkait penyekatan, Maidi menyatakan masih menunggu situasi dan kondisi. Jika mobilitas warga dinilai tinggi, maka tidak menutup kemungkinan skema penyekatan akan diberlakukan.

"Jika banyak mobilitas warga luar kota masuk Madiun, maka kita rem nanti. Tapi, lihat situasinya dulu," tuturnya.

Ia menambahkan, di luar penyekatan juga akan dilakukan pengecekan di titik-titik jalan masuk kota. Yakni mengecek surat pemeriksaan "rapid test" (RT) atau tes cepat antigen dengan hasil negatif jadi syarat wajib.

"Bukan penyekatan, tapi pengecekan. Yang bawa surat RT antigen negatif boleh masuk," katanya.

Baca Juga:Sedang Bersantai di Teras, Istri Calon Kepala Desa di Madiun Dibacok ODGJ

Selain pembatasan, berbagai upaya lain tetap dilakukan selama libur Natal dan tahun baru. gerai masker gratis di beberapa titik kota tetap beroperasi. Selain kampanye, itu sebagai ikhtiar agar masyarakat lebih disiplin prokes. Tes cepat antigen massal secara acak juga tetap dijalankan.

Karena pemberlakuakn PPKM dinaikkan ke level 3, maka aktivitas masyarakat akan dibatasi guna mencegah penularan COVID-19.

Jika dalam PPKM level 1 hampir seluruh sektor diizinkan 100 persen, di level 3 kapasitas tak boleh lebih dari 50 persen. Sesuai instruksi, rencananya PPKM level 3 diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, demikian Maidi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini