Catat! ASN Madiun Dilarang Cuti Libur Saat Natal dan Tahun Baru Nanti

Sebentar lagi Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 saat libur panjang akhir tahun tersebut.

Muhammad Taufiq
Minggu, 28 November 2021 | 17:33 WIB
Catat! ASN Madiun Dilarang Cuti Libur Saat Natal dan Tahun Baru Nanti
Wali Kota Madiun Maidi dan Istrinya Yuni Setyawati Covid-19 [Foto: Suaraindonesia]

Karena pemberlakuakn PPKM dinaikkan ke level 3, maka aktivitas masyarakat akan dibatasi guna mencegah penularan COVID-19.

Jika dalam PPKM level 1 hampir seluruh sektor diizinkan 100 persen, di level 3 kapasitas tak boleh lebih dari 50 persen. Sesuai instruksi, rencananya PPKM level 3 diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, demikian Maidi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini