Elang juga menggaris bawahi pentingnya pemerataan akses pengobatan kanker paru mengingat saat ini hanya penderita kanker paru tipe EGFR (Epidermal Growth Factor Receptor) positif saja yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara itu, Sita menyebutkan bahwa tata laksana diagonisis, biopsi, serta beberapa tindakan pengobatan kanker paru memang telah ter-cover oleh BPJS, namun untuk ALK (Anaplastic Lymphoma Kinase) positif, ROS1 positif, serta imunoterapi belum ter-cover oleh BPJS.
"Mungkin ke depan kami mengharapkan pemerintah untuk bisa lebih memperhatikan supaya bisa ter-cover obat-obatan tersebut," tuturnya.
Ia juga berharap adanya keterbukaan akses yang lebih banyak terhadap obat-obatan generik untuk terapi target maupun untuk imunoterapi sehingga dapat memudahkan untuk proses terapi bagi penyintas kanker paru.
Baca Juga:Hits Health: Gejala Kanker Paru Hingga Efek Samping Pakai Kondom