SuaraMalang.id - Kepolisian Banyuwangi Jawa Timur menyidik kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) program air bersih Rowo Rejo di Pulau Merah Banyuwangi.
Kasus dugaan pelanggaran HAM program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah ini dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, oleh Aliansi Banyuwangi Cekatan (ABC), pada Senin, 25 Oktober 2021.
Ada 3 orang yang menjadi terlapor. Yakni, Kadus Pancer Fitriyati, Kades Sumberagung Vivin Agustin, dan Camat Pesanggaran Sugiyo Darmawan.
Polisi berencana memanggil kepala Kepala Dusun (Kadus) Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, Rabu (17/11/2021). Namun sayang, Fitriyati tidak menghadiri undangan klarifikasi dari kepolisian.
Baca Juga:Polisi Telisik Kasus Program Air Bersih di Banyuwangi
"Iya benar, yang bersangkutan tidak hadir," ucap Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Banyuwangi, Ipda IGP Wiranata, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (18/11/2021).
Ketiganya disinyalir telah mengganjal terlaksananya pembuatan sumur bor untuk program air bersih. Padahal, sesuai hasil pemeriksaan BPBD Banyuwangi, air sumur warga di lingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, tidak layak konsumsi alias kualitas jelek. Air keruh, rasanya asin dan lainnya.
Sementara menurut Juru Bicara ABC, Halili Abdul Ghany, sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), air bersih adalah hak dasar setiap rakyat Indonesia.
Sekaligus bagian dari HAM. Namun faktanya, ketiga terlapor dengan sengaja memberi ruang kepada sekelompok masyarakat yang melakukan penolakan terhadap pelaksanaan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah.
Padahal, warga pelaku penolakan bukan masyarakat Rowo Rejo atau pun Pulau Merah. Melainkan didominasi masyarakat Lingkungan Pancer.
Baca Juga:Banyuwangi Gelar Pilkades Serentak, Hari Ini
"UUD 45 itu wajib ditaati dan dijunjung tinggi seluruh masyarakat Indonesia. Amanat UUD 45, air bersih adalah hak dasar setiap rakyat Indonesia. Yang artinya, tidak ada kepentingan apa pun yang bisa melampaui hak dasar, Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Dan yang perlu digaris bawahi, lanjutnya, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk taat dan patuh pada aturan dan Undang-Undang. Termasuk taat dan patuh serta menjalankan amanat UUD 1945. Bahkan ikrar tersebut dibaca pada saat pelaksanaan sumpah janji jabatan.
Namun kenyataanya, ketiga terlapor dengan sengaja memberi ruang kepada pihak yang terang-terangan menabrak konstitusi tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kasus dugaan pelanggaran HAM program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah ini kami harap bisa menjadi momentum penegakan supremasi hukum di Banyuwangi," ungkap Halili.
Sebelumnya, kepada awak media, Kadus Pancer, Fitriyati menyebut bahwa sebagai Kepala Dusun, apa yang dia lakukan semua atas arahan dan perintah pimpinan. Yaitu Kades Sumberagung, Vivin Agustin.