Maling Spesialis Baterai Tower BTS Dibekuk Polisi Banyuwangi, Pengakuannya Mencengangkan

Maling spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS) dibekuk Kepolisian Banyuwangi. Pelaku merupakan warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Muhammad Taufiq
Minggu, 14 November 2021 | 19:41 WIB
Maling Spesialis Baterai Tower BTS Dibekuk Polisi Banyuwangi, Pengakuannya Mencengangkan
Pencuri baterai tower BTS di Banyuwangi dibekuk [Foto: Timesindonesia]

SuaraMalang.id - Maling spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS) dibekuk Kepolisian Banyuwangi. Pelaku merupakan warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, berinisial WR (51).

Akibat dari ulah WR ini, provider ternama di Indonesia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Hal ini seperti diungkapkan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priambodo.

Dalam sekali aksinya itu, WR bisa menggasak 4 sampai 12 baterai sekaligus. Hasil curian ini selanjutnya dijual oleh pelaku di tempat rongsokan dengan harga kiloan.

"Pelaku menjual baterai curiannya ini ke rongsokan. Dijual perkilogram dengan harga Rp 5 ribu. Dari satu baterai sendiri memiliki bobot lebih dari 30 kilo," katanya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga:Harga Tinggi Masih Jadi Tantangan Penjualan Sepeda Motor Listrik

Adapun untuk kronologisnya, Mustijat menjelaskan, pencurian bermula disaat pelaku dijemput satu rekannya bernama Iyas yang masih berstatus DPO dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol: P 1826 HK.

Selanjutnya, keduanya menuju ke beberapa titik di Banyuwangi yang ditargetkan untuk dicurinya. Sempat ada masyarakat yang mencurigai, namun mereka berdalih sebagai petugas tower yang hendak melakukan perbaikan.

Kemudian membuka pagar tower menggunakan gunting potong, dengan begitu mereka mulus masuk kedalam areal tower dan mendekati kotak kabinet dan membuka gembok dengan kunci T berbentuk persegi.

"Kemudian agar alarm tidak berbunyi, tersangka mengganjal dengan karet hitam. Selanjutnya tersangka membuka baterai menggunakan obeng dan melepas," jelasnya.

Dari aksi ini, polisi sudah mendapatkan 9 laporan dari 10 tower yang berbeda-beda. Bersama tersangka, polisi sudah mengantongi bukti sekitar 17 unit baterai. Sedangkan belasan baterai lainnya sudah dijual oleh tersangka.

Baca Juga:Satu Siswa di Banyuwangi Terpapar Virus Corona

"Ada 9 titik sasaran, dimulai dari tanggal 12 hingga 25 Oktober 2021," ungkap Mustijat.

Mustijat menambahkan, saat ini Mapolresta Banyuwangi terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka, selain itu polisi juga melakukan pengejaran kepada rekan tersangka yang melarikan diri.

"Kita masih lakukan pengembangan penyelidikan. Serta mengejar rekan WR yang kini kita tetapkan sebagai DPO beserta barang bukti lainnya," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polresta Banyuwangi menjerat pelaku pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS) dengan pasal 363 KUHP. Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini