SuaraMalang.id - Kapal tongkang mengangkut 7.500 metrik ton batu bara dilaporkan nyaris tenggelam di Teluk Pangpang, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Rabu (3/11/2021) lalu. Akibat peristiwa itu, lingkungan dikhawatirkan rusak tercemar.
Diketahui, kapal tersebut mengalami kebocoran pada lambung hingga mengalami kemiringan sekitar 30 derajat. Diduga sebagian muatan batu bara tumpah ke laut.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Banyuwangi, Suryono Bintang Samudera mengaku khawatir tumpahan batu bara dapat mengancam lingkungan. Sebab, batu bara dapat menciptakan efek kerusakan yang mengancam biota laut.
"Yang jadi masalah, batu bara tidak bisa terurai. Kalau itu masuk ke laut jelas akan mencemari ekosistem di situ. Biota laut tidak akan mendekat, karena ini kan beracun," katanya mengutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Senin (8/11/2021).
Baca Juga:COP26 Bakal Sepakati Penghentian Batu Bara untuk Pembangkit Listrik
Akibat peristiwa itu, lanjut dia, perusahaan kapal tongkang harus bertanggung jawab. Jika tidak, perusahaan tersebut bisa dituntut secara hukum. Hal itu merujuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Baik itu disengaja atau tidak, perusahaan harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitasnya," kata dia.
Teluk Pangpang, kata dia, saat ini sudah ditetapkan sebagai kawasan ekonomi esensial (KEE). "Ketika sudah jadi KEE, berarti juga ada fungsi konservasi ekosistem di sana," imbuhnya.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpolairud Polresta Banyuwangi terkait tanggung jawab perusahaan.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi Chusnul Khotimah mengatakan masih berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jatim.
Baca Juga:COP26 Bakal Sepakati Hentikan Pemakaian Batu Bara
"Terkait potensi kerusakan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut akan kami koordinasikan Kepada DLH Provinsi Jatim mengingat kewenangan kegiatan dan pengawasan wilayah laut bukan kewenangan pemkab," kata dia.