Pesta Pernikahan Keluarga Bupati Jember Melanggar Prokes, Dihukum Denda Rp 10 Juta

viral pesta pernikahan dilakukan di salah satu restoran mewah di Jember, pada Sabtu (17/10/2021). Mempelai diketahui merupakan keponakan Bupati Jember, Hendy Siswanto.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 07:08 WIB
Pesta Pernikahan Keluarga Bupati Jember Melanggar Prokes, Dihukum Denda Rp 10 Juta
Sidang pelanggaran prokes acara pesta pernikahan keluarga Bupati Jember di kantor Satpol PP, Jumat (22/10/2021). [Istimewa/ Humas Satgas Covid-19 Jember]

SuaraMalang.id - Pesta pernikahan keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pengadilan menjatuhi hukuman sanksi denda sejumlah Rp 10 juta.

Seperti diberitakan, viral pesta pernikahan dilakukan di salah satu restoran mewah di Jember, pada Sabtu (17/10/2021). Mempelai diketahui merupakan keponakan Bupati Jember, Hendy Siswanto. Momen itu turut dihadiri Bupati Hendy dan kedapatan bernyanyi tanpa memakai masker.

Sidang virtual tersebut dipimpin Hakim Ketua Totok Yanuarto. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Kanit Pidum Polres Bagus Dwi Setyawan, Karyawan Hal New Sariutama Ratno Hadi dan Seniman Agus yendra Imaniar serta Penyidik PPNS Yuvi R.

Sebagai terdakwa pelanggaran prokes, Zainul Fuad selaku perwakilan keluarga Bupati Hendy Siswanto.

Baca Juga:Kabar Gembira, KA Logawa Relasi Purwokerto-Jember Kembali Beroperasi

Hakim Totok Yanuarto menyampaikan, bahwa terdakwa dinyatakan melanggar Inmendagri Nomor 47 tahun 2021, Perda Prov Jatim Nomor 2 tahun 2020 Pasal 20, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Prov Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak mentaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar protokol Kesehatan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp 10 juta atau pidana kerja sosial 15 hari dan biaya perkara Rp 5 ribu,” ujar Totok Yanuarto.

Menurut Panitera, Dion Pramesti Warsono, sidang pelanggaran prokes yang digelar secara ini bertujuan untuk mendisiplinkan aturan yang telah ditentukan.

“Kita tidak melihat dari kalangan mana saja, apabila melanggar akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual,” ujar Dion.

Sebelumnya, viral video Bupati Jember, Hendy Siswanto bersama istri sedang bernyanyi di sebuah acara pernikahan yang digelar cukup mewah. Sepanjang acara sebenarnya bupati Hendy dan istri selalu mengenakan faceshields sebagai bagian dari prokes.

Baca Juga:Dosen Non Aktif UNEJ Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pecabulan, Berat Buat Pengacara

Namun, warganet tetap mengkritiknya karena dianggap terjadi kerumunan.
Video itu diketahui dilakukan pada Sabtu (17/10/2021) malam untuk pernikahan keponakan bupati Hendy Siswanto.

“Saat itu saya diminta untuk menyumbang lagu untuk hadirin tamu undangan. Kami sudah berusaha taat prokes, tapi kami mohon maaf kalau ada yang merespon negatif, terutama kaitannya dengan keadilan,” tutur Hendy.

Kontributor : Adi Permana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini