Camat Pesanggaran Banyuwangi Diduga Korupsi Anggaran Covid-19

Warga melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke Polresta Banyuwangi

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 20 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Camat Pesanggaran Banyuwangi Diduga Korupsi Anggaran Covid-19
Ilustrasi Korupsi di Banyuwangi. [pixabay.com]

SuaraMalang.id - Camat Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi berinisial SD diduga korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19. Warga melaporkan kasus itu ke Polresta Banyuwangi.

Selain dugaan korupsi, Camat Pesanggaran juga dituding melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Pelapor, Subur Rianto mengatakan, Camat Pesanggaran telah melakukan dugaan pelanggaran hukum dalam beberapa kasus. Pertama, terkait pengelolaan anggaran dalam rencangan Belanja Tidak Terduga (BTT) penanganan rumah isolasi pasien Covid-19 di kecamatan setempat. Camat diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi anggaran pengadaan.

Dicontohkannya pengadaan kasur. Padahal, menurutnya, mayoritas kasus yang digunakan merupakan hasil dari gotong royong masyarakat. Namun disinyalir tetap masuk dalam anggaran pengadaan.

Baca Juga:Banyak Hotel Murah Diduga Jadi Sebab Pernikahan Dini di Banyuwangi, Hubungannya Apa?

 
Kedua, lanjut dia, terkait pengelolaan dana rantang kasih untuk Lansia di Kecamatan Pesanggaran. Menurutnya, sesuai Perbup Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Rantang Kasih, dijelaskan bahwa pengguna anggaran adalah camat. Diduga anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi oleh camat.

"Salah satu indikasi, kalau di daerah lain Rantang Kasih itu dikemas dengan wadah rantang, namun di Pesanggaran, hanya nasi bungkus," katanya mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Kasus terakhir adalah dalam pengelolaan ambulans CSR PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Setiap kali digunakan oleh masyarakat, terdapat bantuan operasional sebesar Rp200 ribu. Diperkirakan dalam sebulan anggaran operasional mencapai Rp 5 juta.

"Anggaran operasional mobil ambulance itu oleh Camat tidak dilaporkan ke Pemkab Banyuwangi. Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Informasinya, honor sopir ambulance juga tidak sesuai standar," ungkap Subur.

Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta indikasi tindak pidana korupsi Camat Pesanggaran, Banyuwangi, ini telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, sejak 8 September 2021 lalu.

Baca Juga:Vaksinasi di Banyuwangi Belum Capai Target, Dosis Pertama 65 Persen

Fenomena ini makin membuat masyarakat di Kecamatan Pesanggaran resah. Belum usai polemik program air bersih Lingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah, kembali mencuat adanya laporan kepolisian yang mengagetkan.

Namun awak media belum bisa mengkonfirmasi Camat Pesanggaran, Sugiyo Darmawan. Klarifikasi dari sejumlah wartawan hanya dibaca tanpa diberi penjelasan. Bahkan Camat Pesanggaran malah memblokir nomor wartawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijab, mengaku belum mendapat laporan terkait kasus korupsi yang melibatkan Camat Pesanggaran.

"Akan saya cek dulu," katanya menjawab pertanyaan wartawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini