Ambulans Desa di Situbondo Ini Bukannya Layani Angkut Jenazah, Tapi Muat Kayu Ilegal

Ada-ada saja. Ambulans siaga desa di Situbondo ini bukannya dimanfaatkan buat mengangkut jenazah, namun untuk muat kayu ilegal.

Muhammad Taufiq
Kamis, 07 Oktober 2021 | 07:59 WIB
Ambulans Desa di Situbondo Ini Bukannya Layani Angkut Jenazah, Tapi Muat Kayu Ilegal
Ambulans muat kayu ilegal di Situbondo [Foto: Suarajatimpost]

SuaraMalang.id - Ada-ada saja. Ambulans siaga desa di Situbondo ini bukannya dimanfaatkan buat mengangkut jenazah, namun untuk muat kayu ilegal.

Hal ini tepergok polisi hutan saat melakukan patroli. Ambulans milik Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo ini kepergok mengangkut 33 balok kayu sonokeling.

Kasus sendiri terkuak saat Polsek Arjasa dengan Perhutani dari Resort Polisi Hutan (KRPH) Bayeman melakukan patroli di Dusun Campalok, Kecamatan Arjasa, Situbondo, pada Selasa malam (5/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu mobil plat merah dengan Nopol P 1392 EP ini mengalami ban bocor di tengah jalan, diketahui petugas gabungan yang tengah patroli bersama. Saat didekati dan diperiksa pengemudinya justru melarikan diri.

Baca Juga:Mobil Ambulans di Situbondo Diduga Angkut Kayu Curian

"Saat patroli, saya melihat ada mobil warna putih tersebut, mengalami ban bocor dibagian belekang. Setelah saya dekati, pengemudi mobil siaga desa tersebut langsung melarikan diri," kata Kepala RPH Bayeman Karim, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Rabu (6/10/2021).

Pihaknya semakin curiga, lanjut Karim, saat supir yang diketahui berinisial RD (35) warga Dusun Bendusa, Desa Jatisari itu melarikan diri. Setelah diperiksa, didalam mobil tersebut terdapat muatan kayu sonokeling.

"Di dalam mobil ada 33 balok kayu jenis sonokeling yang diduga ilegal. Karena supirnya kabur, barang bukti mobil dan kayu tersebut langsung kami amankan dan kami serahkan ke Mapolsek Arjasa," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Arjasa Iptu Suratman membenarkan, pihaknya telah mengamankan mobil Siaga Desa Jatisari bersama barang bukti 33 balok kayu sonokeling yang diduga ilegal.

"Penyidik akan memanggil Kepala Desa Jatisari untuk dimintai keterangan, untuk mengungkap keterlibatan dalam kasus dugaan pencurian kayu sonokeling tersebu," ujarnya.

Baca Juga:Bukan Kaleng-Kaleng, Dokter Ini Ingin Ubah Mobil Sport Nissan GT-R Jadi Ambulans

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini