SuaraMalang.id - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Situbondo Tolak Imam Riyanto melaporkan seorang preman kampung berinisial YD (47) kepada kepolisian setempat atas dugaan kasus penghinaan.
YD diduga melakukan penghinaan kepada profesi wartawan. Laporan ini dilayangkan Imam yang juga menjadi korban. Polres Situbondo telah meminta sejumlah saksi dan keterangan korban, selaku pelapor.
Diduga pelaku adalah YD (47), warga Kampung Baru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Situbondo.
"Saya melaporkan YD seorang preman kampung ke Mapolres Situbondo yang telah menghina profesi wartawan. Bahkan terlapor sebelumnya, terlibat cekcok mulut dengan saya," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa sore (5/10/2021).
Baca Juga:Polres Situbondo Tambah Stok 20 Ribu Dosis Vaksin COVID-19
Untuk dasar laporan, lanjut Imam, menyertakan beberapa barang bukti dan saksi. Karena dirinya tidak terima profesi wartawan dihina, dilecehkan dan direndahkan.
"Terlapor mengeluarkan kata - kata menantang dan tak pantas untuk didengar. Kamu wartawan dan wartawan siapapun dan dimanapun, saya tidak takut. Wartawan itu kayak XXXX, dimanapun bertemu duel dah, kalau perlu cegat saya dah hei wartawan XXXX," ucap Imam menirukan kata kata YD.
Awalnya, sambung Imam, dirinya duduk santai disalah satu warung kopi di Dusun Cangkreng Desa Kotakan Kecamatan Kota Situbondo. Tiba - tiba ia dihampirii YD bersama 4 teman lainnya sempat ribut.
"Dengan nada tinggi, memaksa meminta sejumlah uang kepada saya, dengan alasan untuk dibuat acara di wilayah dusun tersebut," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, imbuh Imam, dirinya bersama Ahmad Suhrim dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Situbondo.
Baca Juga:Cakupan Vaksinasi COVID-19 Situbondo Masih 16 Persen, Terancam Naik PPKM Level 3
"Kami berdua dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan terlapor YD. Kami juga memperhatikan respon dari polres Situbondo dalam menindaklanjuti kasus ini, semoga cepat diproses dan segera diseret ke meja hijau," ujar Imam.
Menurutnya, dalam menjalakan tugas dan profesi, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Yang dilakukan YD ini jelas pelecehan, karena saya berprofesi sebagai wartawan resmi bukan abar abal yang memiliki media dan kantor resmi di Situbondo dan juga kantor pusat," ujarnya.
Kasi humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan atas pemanggilan dua orang saksi dan korban terkait laporan tersebut.
"Dua orang korban dan saksi, kami panggil untuk dimintai keterangan terkait kasus trrsebut. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam waktu dekat, terlapor YD juga akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan," terangnya.