"Kemudian saya semakin tahu, bahwa koperasi ini bodong, tak punya neraca keuangan, belum memiliki NPWP. Dan hanya bermodal izin dari Dinas Koperasi setempat," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Toni, Imam Muslich menambahkan, keberadaan koperasi ini bukan hanya merugikan kliennya.
Akan tetapi juga negara, karena tidak menyetorkan pajak ke kas negara. "Pajak tak disetorkan, otomatis negara juga dirugikan," ucapnya.
Menurut Imam, terdakwa dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan. Karena perkara penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. "Tadi vonis diberikan majelis hakim adalah pidana 3 tahun," tegasnya.
Baca Juga:Ini 5 Lokasi Wisata Religi di Malang Raya yang Tak Banyak Orang Tahu
Terpisah, kuasa hukum koperasi Artha Prima Turen, Gunadi Handoko menyatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan yang diberikan oleh PN Kepanjen.
"Kami masih akan pelajari, dan memastikan apakah klien saya menerima putusan tersebut atau banding. Nanti kita kabari ya," ujar Gunadi.