Pria Malang Ini Setor Duwit Miliaran ke Koperasi, Ternyata Tertipu Uang Tak Bisa Ditarik

Toni Surya Hartanto Tioe akhirnya melaporkan kawan bisnisnya, pemilik Koperasi Artha Prima Turen ke kepolisian daerah Jawa Timur ( Jatim ) atas kasus penggelapan uang.

Muhammad Taufiq
Kamis, 07 Oktober 2021 | 06:10 WIB
Pria Malang Ini Setor Duwit Miliaran ke Koperasi, Ternyata Tertipu Uang Tak Bisa Ditarik
Sidang kasus penggelapan uang nasabah [Foto: Beritajatim]

"Kemudian saya semakin tahu, bahwa koperasi ini bodong, tak punya neraca keuangan, belum memiliki NPWP. Dan hanya bermodal izin dari Dinas Koperasi setempat," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Toni, Imam Muslich menambahkan, keberadaan koperasi ini bukan hanya merugikan kliennya.

Akan tetapi juga negara, karena tidak menyetorkan pajak ke kas negara. "Pajak tak disetorkan, otomatis negara juga dirugikan," ucapnya.

Menurut Imam, terdakwa dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan. Karena perkara penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. "Tadi vonis diberikan majelis hakim adalah pidana 3 tahun," tegasnya.

Baca Juga:Ini 5 Lokasi Wisata Religi di Malang Raya yang Tak Banyak Orang Tahu

Terpisah, kuasa hukum koperasi Artha Prima Turen, Gunadi Handoko menyatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan yang diberikan oleh PN Kepanjen.

"Kami masih akan pelajari, dan memastikan apakah klien saya menerima putusan tersebut atau banding. Nanti kita kabari ya," ujar Gunadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini