Napi Penganiaya Penghuni Lapas Lainnya di LP Jember Dipindah ke Nusakambangan

Seorang narapidana (napi) kasus pembunuhan pelaku penganiayaan terhadap napi lain yang videonya viral di media sosial akan dipindah ke Nusakambangan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 06 Oktober 2021 | 08:41 WIB
Napi Penganiaya Penghuni Lapas Lainnya di LP Jember Dipindah ke Nusakambangan
Suasana Lapas Jember [Foto: Antara]

SuaraMalang.id - Seorang narapidana (napi) kasus pembunuhan pelaku penganiayaan terhadap napi lain yang videonya viral di media sosial akan dipindah ke Nusakambangan.

Napi berinisial IP itu sebelumnya memukuli seorang narapidana lainnya di Lapas Kelas II-A Jember, Jawa Timur. Penganiayaan itu dilakukan karena diduga korban merupakan mata-mata polisi.

Video penganiayaan berdurasi sekitar 36 detik itu beredar melalui pesan whatsApp pada 4 September 2021. Namun pihak lapas baru mendapatkan video itu pada akhir September 2021.

"Pelaku penganiayaan berinisial IP dan narapidana yang merekam kejadian itu berinisial SA dikirim ke Nusakambangan pada akhir September 2021 karena kejadian itu menjadi atensi pimpinan," kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember Sarwito, seperti dikutip dari Antara, Selasa (06/10/2021).

Baca Juga:Geger Video Napi Aniaya Tahanan di Penjara, Pelaku Dikirim ke Lapas Nusakambangan

Tangkapan layar seorang napi dianiaya napi lainnya di Lapas Jember [SuaraMalang/Adi Permana]
Tangkapan layar seorang napi dianiaya napi lainnya di Lapas Jember [SuaraMalang/Adi Permana]

"Kami langsung membentuk tim internal untuk melakukan klarifikasi kebenaran video pemukulan narapidana itu dan memang benar kejadian itu terjadi di Lapas Jember," tuturnya.

Ia menjelaskan pelakunya berinisial IP yang merupakan napi kasus pembunuhan, sedangkan korban yang dipukul berinisial AM merupakan napi baru yang menjalani masa pengenalan lingkungan dan narapidana yang merekam video kekerasan itu berinisial SA

"Napi mendapatkan gawai yang digunakan untuk merekam kejadian itu dari napi yang sudah bebas dan yang bersangkutan dipindahkan juga ke Nusakambangan pada 28 September 2021," katanya.

Berdasarkan hasil klarifikasi tim internal, lanjut dia, penganiayaan itu terjadi karena korban AM dituduh oleh pelaku sebagai mata-mata polisi sebelum masuk ke lapas.

Atas kejadian itu, sejumlah warga binaan dan petugas Lapas Kelas II-A Jember diperiksa oleh tim gabungan dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM dan Kanwil Jawa Timur.

Baca Juga:Jember Naik ke PPKM Level 3 Akibat Cakupan Vaksinasi Belum 50 Persen

"Kami melakukan antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dengan mengumpulkan semua narapidana untuk diberi edukasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini