SuaraMalang.id - Beralasan untuk mengirim tembakau, ternyata mobil pikap Daihatsu Grand Max milik Hajah Aisyah Rahman Abdurrohman (60) alias Bu Haji Sulijah digadaikan oleh kedua terduga pelaku di Jember.
Awalnya, dua orang terduga pelaku berinisial EPB (32) asal Desa Balung Lor dan YSW (32) asal Balung Kulon, Kecamatan Balung, mendatangi rumah Bu Haji Sulijah di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (15/9/2021).
"Kedatangan dua orang ini, menyewa mobil korban yang akan digunakan untuk mengirim tembakau," kata Kanit Reskrim Polsek Balung Aiptu Slamet, Minggu (3/10/2021).
Setelah sepakat dengan harga sewa, sejumlah Rp.250 ribu per hari, kedua orang menyewa selama 5 hari, dengan membayar uang muka Rp.250 ribu.
Baca Juga:Sampahnya Kurang Banyak, Jember Belum Bisa Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
"Sesuai kesepakatan, hingga waktu yang ditentukan, kedua terduga pelaku belum mengembalikan mobil tersebut. Bahkan saat didatangi di rumahnya, hanya dijanjikan saja, " terangnya.
Hingga sebulan belum dikembalikan, lalu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Balung. Tak berlangsung lama, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Informasi didapat, kedua pelaku mengembalikan kendaraan korban. Karena tidak mau mengalami kerugian, korban juga mencabut laporan kepada pihak Polsek Balung.
"Korban mencabut laporannya, karena mobil sudah dikembalikan dan korban tidak mau mengalami kerugian," tuturnya.
Kontributor : Adi Permana