Mengaku Anggota Polisi, Warga Madiun Ini Dijebloskan Penjara

Akibat ulah polisi gadungan itu para korban rugi puluhan juta rupiah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 24 September 2021 | 08:15 WIB
Mengaku Anggota Polisi, Warga Madiun Ini Dijebloskan Penjara
Ilustrasi polisi gadungan di Madiun. [Pixabay]

Kapolres meminta masyarakat untuk selalu waspada kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menawarkan jasa tertentu.

"Anggota Polri selalu dibekali identitas resmi. Masyarakat diharap untuk melakukan kroscek terlebih dahulu apabila menemui kondisi serupa. Selain itu, polisi tidak menagih utang. Kepada masyarakat kami harap untuk lebih waspada lagi," ujar Dewa.

Akibat perbuatannya, tersangka Aris Danan terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun lamanya. (Antara)

Baca Juga:Ngaku Perwira Polisi, Pemulung di Riau Tipu Janda-Wanita Bersuami Ratusan Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini