Jawa Timur Zona Kuning, 21 Daerah Berstatus PPKM Level 1

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan seluruh kabupaten atau kota di wilayahnya berstatus PPKM level 1 dan 2.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 22 September 2021 | 22:04 WIB
Jawa Timur Zona Kuning, 21 Daerah Berstatus PPKM Level 1
Ilustrasi Covid-19, Jawa Timur, Jatim, PPKM Level. [Foto: Antara]

SuaraMalang.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan seluruh kabupaten atau kota di wilayahnya berstatus PPKM level 1 dan 2.

Turun level PPKM itu berdasar data dari Satgas Covid-19 per 22 September 2021 yang mencatat sebanyak 38 kabupaten/kota di Jatim semuanya masuk zona kuning atau risiko rendah penyebarannya Virus Corona. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi gerak cepat dan kerja keras seluruh pihak, forkopimda, pemkab/pemkot, tenaga kesehatan (nakes), perguruan tinggi, tokoh agama, media, tokoh agama, tokoh masyarakat serta peran aktif seluruh masyarakat. Lantaran telah bersama- sama berjuang menghadapi Pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah, 38 kabupaten/kota atau 100% daerah di Jatim dinyatakan oleh Satgas Covid-19 Nasional masuk resiko rendah (zona kuning). Capaian ini meningkat dari sebelumnya per 15 September 2021, sebanyak 37 kabupaten/kota di Jatim yang berada di zona kuning atau resiko rendah. Situasi seperti ini patut kita syukuri bersama,” ujar Khofifah mengutip Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:19 Daerah di Jatim Sudah Masuk Level 1 PPKM, Ini Daftarnya

“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah gerak cepat, bersinergi bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim. Ada Forkopimda Jatim, TNI-Polri, Pemkab/Pemko, tenaga kesehatan (nakes), tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, media, sektor swasta dan seluruh elemen masyarakat di Jatim,” tambah Khofifah.

Dijelaskannya, penting agar mengetahui posisi zonasi sebuah daerah, karena perkembangan zonasi peta risiko Covid-19 menjadi salah satu acuan dalam menentukan tindakan dan kebijakan.

“Setiap kebijakan ataupun tindakan yang akan diambil memang harus disesuaikan dengan level serta zonasi peta resiko sebuah daerah, selain posisi levelnya,” sambungnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil assesment level situasi Covid-19 dari Kemenkes RI per 20 September 2021 yang dirilis 21 September 2021, level 1 di Jatim bertambah menjadi 21 kabupaten/kota. Yaitu Kab. Tuban, Sumenep, Situbondo, Sidoarjo, Sampang, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Magetan, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kota Kediri, Kota Batu, Kab. Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, dan Banyuwangi.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya 19 kabupaten/kota berada level 1 per 19 September 2021.

Baca Juga:Kiai Sepuh Jatim Dorong Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Digelar Tahun Ini

Sementara untuk level 2 dari tanggal 19 September 2021 ke 20 September 2021 mengalami penurunan dari 19 kabupaten/kota menjadi 17 kabupaten/kota. Yaitu Kab. Tulungagung, Trenggalek, Probolinggo, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Madiun, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kab. Blitar, dan Bangkalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini