Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Bertambah

Total ada enam tersangka kasus kedit fiktif yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 21 September 2021 | 19:06 WIB
Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Bertambah
Tersangka kredit fiktif Bank Jatim berinisial AN mengenakan baju tahanan digiring menuju Rutan Kelas 1 Kejati Jatim di Surabaya, Selasa (21/9). [ANTARA Jatim/HO-Penkum Kejati Jatim/hn]

SuaraMalang.id - Bertambah satu tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Teguh Ananto mengatakan, tambahan seorang tersangka tersebut berinisial AN sebagai debitur. Kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar.

"Penahanan AN merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tersangka CF, yang telah kami tahan pada 16 September lalu. Keduanya merupakan debitur dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang," katanya mengutip dari Antara, Selasa (21/9/2021).

Selain AN dan CF, Kejati Jatim sebelumnya telah menahan empat orang tersangka, yang terdiri dari dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, serta dua orang debitur, yang saat ini masing-masing perkaranya telah memasuki persidangan.

Baca Juga:Saham Bank Jatim Diborong Dua Direkturnya Sendiri

Perkara korupsi tersebut berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, senilai Rp 100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur beranggotakan tiga hingga 24 orang. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satu pun yang memenuhi ketentuan.

Koordinator Pidsus Teguh Ananto menjelaskan modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

"Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet," katanya. 

Teguh menandaskan, penahanan tersangka AN dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara. 

Baca Juga:Kredit Macet Bank Jatim Kepanjen Malang, Kejaksaan Amankan 31 Sertifikat

"Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan. Kami lakukan penahanan selama 20 hari," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini