Terlapor Kasus Fetish Mukena Akui Perbuatannya, Namun Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Pelaku atau terlapor dugaan kasus fetish mukena di Malang, Jawa Timur telah diperiksa polisi. Namun, korps seragam cokelat itu tak menemukan unsur pidana.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 18 September 2021 | 18:12 WIB
Terlapor Kasus Fetish Mukena Akui Perbuatannya, Namun Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Pelaku atau terlapor dugaan kasus fetish mukena di Malang, Jawa Timur telah diperiksa polisi. Namun, korps seragam cokelat itu tak menemukan unsur pidana.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, berdasarkan analisa dari ahli bahasa tidak ditemukan unsur pidana pada kasus fetish mukena tersebut.

"Kalau kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo dan ahli bahasa. Masih belum ditemukan adanya pidana terhadap unggahan tersebut," ujarnya.

Perlu diketahui, kasus ini dilaporkan setelah sejumlah model foto untuk katalog mukena diduga disalahgunakan oleh terlapor berinisial D dan diunggah di media sosial Twitter.

Baca Juga:Korban Dugaan Fetish Mukena di Kota Malang Tiga Orang, Polisi Dalami Lagi

AKBP Budi melanjutkan, pada kolom komentar akun Twitter yang mengunggah foto-foto pelapor juga belum jelas unsur pidananya.


"Ahli bahasa juga sudah menyatakan bahwa yang disampaikan dalam ketikan laman di salah satu komentar tersebut juga masih secara umum. Ibaratnya indikasinya belum lengkap," kata akrab disapa Buher ini.


Buher melanjutkan, foto yang diduga digunakan untuk fetish juga tidak mengandung unsur pidana dalam UU ITE. Sebab, lanjut Buher, foto tersebut tidak diedit telanjang.


"Misalnya begini saya memasang foto seseorang tapi dengan istilah saya punya hasrat terhadap orang tersebut bisa dengan menggunakan mukena. Tetapi foto itu di dalam mukena terus diedit tidak menggunakan pakaian dalam kondisi telanjang, lah itu UU ITE sudah jelas," ujarnya.


Meskipun begitu, mantan Kapolres Batu itu masih mendalami kasus tersebut. Rencananya Senin (20/9/2021) Buher akan merilis kasus tersebut dengan mendatangkan psikolog.

Baca Juga:Geger Kasus Fetish Mukena, Begini Penyebab dan Cara Mengobatinya Menurut Pakar


"Kami akan menghadirkan psikolog yang berbicara tentang bagaimana seseorang ini  (pelaku fetish) melakukan perbuatannya," kata dia.


Jika memang tidak ditemukan pidana, polisi akan berupaya menyembuhkan pelaku.


"Mungkin yang bersangkutan ini sejauh ini punya hasrat dengan perempuan kerudung itu sudah pelanggaran bagi dirinya sendiri. Kalau ada sanksi akan kami proses. Tapi di luar itu, jika belum ditemukan sanksi pidana, tujuan kami adalah bagaimana pelaku ini bisa sembuh," jelasnya.


Sementara itu, hingga kini terduga pelaku yang berinisial D sudah dipanggil dua kali. D pun sudah mengakui perbuatannya.


"Jika ada unsur pidana Senin akan kami proses, tapi jika belum kami akan sampaikan kepada publik perkara ini seperti apa," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini