SuaraMalang.id - Kota Batu masih PPKM Level 3. Pemerintah pusat sendiri telah resmi memperpanjang PPKM Jawa dan Bali hingga 20 September 2021.
Sebelumnya tersiar kabar kota bagian dari kawasan Malang Raya ini telah beranjak turun ke PPKM level 2. Namun, belakangan terkonfirmasi bahwa masih PPKM level 3.
"Kalau kemarin sempat tersiar kabar kalau masuk di level 2 adalah hasil assesmen dari Kemenkes tanpa memasukkan kriteria capaian vaksinasi dosis 1 minimal 50 % dan capaian vaksinasi lansia minimal 40 %," ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Batu, Onny Ardianto mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Selasa (14/9/2021).
Lantaran masih PPKM level 3, aturan tentang aktivitas masyarakat masih diawasi ketat. Pembelajaran tatap muka terbatas misalnya, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Baca Juga:Komnas PA: Ada Tersangka Lain Kasus Kejahatan di SMA SPI Kota Batu
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak dan PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Obyek wisata yang dilakukan uji operasional adalah obyek wisata tertentu yang sudah diatur Kemenparekraf dan anak-anak kurang dari 12 tahun dilarang masuk obyek wisata.
Selain itu, dalam PPKM Level 3 juga diatur pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.