SuaraMalang.id - Rumah dinas (Rumdin) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari digeledah Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti penetapan tersangka kasus suap jual beli jabatan Kepala Desa tahun 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan terkait penggeledahan tersebut. Dijelaskannya, selain rumah dinas Bupati Probolinggo, tim satgas juga menyisir sejumlah lokasi di Jawa Timur.
"Adapun salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan yaitu rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Meski demikian, Ali belum bisa menyampaikan lebih rinci terkait sejumlah barang bukti apa yang diamankan. lantaran tim masih berada di lapangan.
Baca Juga:'Jual Beli atau Upeti' Jabatan Baru Seperti Kasus Bupati Probolinggo Itu Modus Lama
"Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud, nantinya akan segera kami sampaikan kembali," imbuhnya
Sebelumnya, Bupati Puput ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama suaminya Hasan Aminudin anggota DPR RI. Serta tiga orang lainnya yakni Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
Dalam proses perkembangan penyidikan, KPK akhirnya menetapkan sebanyak 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan Kades.
Sedangkan 17 ASN pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang juga sudah ditetapkan tersangka menyuap Bupati dan suaminya Hasan kini masih berada di rumah masing-masing. KPK pun sudah meminta mereka untuk menyerahkan diri ke KPK.
Untuk mengisi jabatan kepala desa, para ASN tersebut untuk menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektar.
Baca Juga:Rontoknya Dinasti Politik Pasca OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Adapun 17 tersangka yang belum ditangkap mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
- 1
- 2