Kuasa Hukum Pendiri SPI Kota Batu Yakin Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terbantahkan

Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy mengklaim telah bersiap menyangkal kasus tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 18:59 WIB
Kuasa Hukum Pendiri SPI Kota Batu Yakin Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terbantahkan
Kuasa Hukum SMA Selamat Pagi Indonesia, Recky Bernardus Surupandy saat konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami siswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPIKota Batu, Jawa Timur memasuki babak baru. Ini pasca resmi ditetapkannya pendiri sekolah berinisial JE sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Kamis (5/8/2021).

Kekinian, Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy mengklaim telah bersiap menyangkal kasus tersebut. Bahkan sejumlah bukti-bukti telah dikantongi untuk memastikan kliennya tidak bersalah atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti pembantah ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pekan depan.

"Bahwa pihak yang dilaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana, juga punya hak melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran terhadap segala sesuatu dalil yang disangkakan," ujar kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, mengutip dari Antara, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:Kepala Sekolah dan Guru SMA Selamat Pagi Indonesia Telah Diperiksa Penyidik Polda Jatim

Recky yakin, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya bakal gugur melalui bukti yang dimiliki. Namun pihaknya enggan merinci bukti-bukti bantahan tersebut.

"Insya-Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," katanya.

Pihaknya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya guna kepentingan hak dan hukum dari kliennya.

"Kami meminta seluruh pihak dan khalayak luas agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

Baca Juga:Update Dugaan Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Ada 60 Aduan ke Polisi

"Perkembangan penanganan kasus SPI Batu, dari gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis.

JE dilaporkan Komnas PA ke Polda Jawa Timur pada tanggal 29 Mei 2021 atas kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak di sekolah SPI Kota Batu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini