OJK Jember Bantu Polisi Telisik Kasus Bunuh Diri Diduga Depresi Pinjaman Online

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial ER (23) di Kabupaten Jember Jawa Timur nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri. Penyebabnya diduga depresi

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 26 Agustus 2021 | 07:00 WIB
OJK Jember Bantu Polisi Telisik Kasus Bunuh Diri Diduga Depresi Pinjaman Online
Foto: Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus bunuh diri diduga akibat pinjaman online di Jember. [Antara/OJK]

SuaraMalang.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember bergerak cepat membantu polisi menyelisik kasus bunuh diri diduga akibat depresi pinjaman online (pinjol).

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial ER (23) di Kabupaten Jember Jawa Timur nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri. Penyebabnya diduga depresi tertekan tagihan pinjol.

“Kita tidak tahu, apakah yang kasus kemarin itu ilegal atau legal. Karena masih dalam penyelidikan polisi. Tetapi begitu ada berita kemarin, kita langsung ke Polres Jember untuk berkoordinasi,” kata Kepala Sub Bagian pasar Modal dan IKNB OJK Jember Aditia Soelaksono dikonfirmasi Suara.com, pada Rabu (25/8/2021).


Dijelaskannya, pengawasan terhadap aktivitas pinjaman online dilakukan secara terpusat oleh OJK di Jakarta. Adapun kantor OJK di daerah hanya bisa melakukan upaya preventif berupa imbauan kepada masyarakat.

Baca Juga:Polisi Telisik Kasus Bunuh Diri di Jember, Penyedia Pinjol Bakal Dimintai Keterangan

Jika memang pinjol yang melakukan intimidasi terhadap ER hingga berujung bunuh diri itu adalah pinjol yang legal, maka OJK bisa langsung bertindak secara tegas. Namun jika ternyata ilegal, maka menjadi kewenangan kepolisian.

OJK bersama polisi dan instansi lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi  (SWI) hanya bisa melakukan upaya penutupan jika terdeteksi adanya aplikasi pinjol ilegal.

“Kita selalu update pinjol yang ilegal. Kita sampaikan ke Kominfo (Kementerian Informatika ) agar menutup aplikasinya di playstore atau google play. Sejauh ini, kita sudah ada 3.800 aplikasi pinjol ilegal yang ditutup,” tutur Adit.

Ia menambahkan, dar ribuan aplikasi pinjol ilegal yang telah diblokir, tidak ada satupun yang berkantor di Jember. Kasus teror dari pinjol yang membuat korban bunuh diri, menurut Adit, baru pertama kalinya terjadi di Jember.

“Sebenarnya tanpa menunggu kejadian, kita selalu berusaha mencari pinjol ilegal. Kita juga sampaikan kepada masyarakat, pinjol ilegal itu mana saja, berdasarkan tracking yang kita lakukan,” pungkas Adit.

Baca Juga:Diduga Depresi Tagihan Pinjol, Warga Jember Bunuh Diri

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini