Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim usai Ketok Palu Vonis

Terdakwa aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi menyerang hakim usai ketok palu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:31 WIB
Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim usai Ketok Palu Vonis
Aktivis anti masker atau terdakwa kasus hoaks covid-19 menyerang hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi. [Foto: tangkapan layar Instagram]

SuaraMalang.id - Terdakwa aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi menyerang hakim usai ketok palu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).

Menyadur suaraindonesia.co.id, aktivis anti masker Banyuwangi yang semula duduk di kursi langsung beranjak dan melompat ke meja majelis hakim. Sembari berteriak, tampak ada upaya melakukan pemukulan kepada ketua majelis hakim, beberapa detik usai ketok palu sidang.

Aksi itu diduga terdakwa tak terima dengan keputusan hakim yang memvonis tiga tahun penjara.

Beruntung beberapa polisi yang mengawal persidangan sigap mengamankan terdakwa. Sehingga serangan Yunus tidak sampai melukai sang hakim.

Baca Juga:Ternyata Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka Akibat Sebar Hoaks

Viral Aktivis Antimasker Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara. (timesindonesia)
Viral Aktivis Antimasker Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara. (timesindonesia)

Sementara, Humas PN Banyuwangi, I Komang Dediek Prayoga menjelaskan, bahwa memang keributan yang dilakukan terdakwa kasus hoaks atau informasi bohong terkait Covid-19, M Yunus Wahyudi tersebut.

"Jadi, tadi ketika terdakwa ingin mendekati, polisi secepat kilat menangkap terdakwa. Sehingga terdakwa tidak bisa mencederai hakim itu sendiri," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya memang telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang dan mengantisipasi peristiwa yang tidak diinginkan.

Bahkan, sejumlah aparat berjaga mulai halaman Pengadilan Negeri Banyuwangi hingga di ruangan sidang. 

"Dari pengadilan, dalam perkara terdakwa Yunus sudah mengantisipasi yakni bekerjasama dengan kepolisian, kami berkirim surat dan meminta 100 orang pengamanan dari kepolisian," sambungnya.

Baca Juga:Jemput Paksa Jenazah Covid, Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka

menurutnya, dari awal persidangan terdakwa Yunus ini baru pertama kali membuat kericuhan.

"Mulai awal persidangan Yunus, tidak ada insiden seperti ini, hanya kali ini yang sampai menyerang," imbuhnya.

Disinggung apakah ada langkah hukum, pihaknya masih akan berkoordinasi lagi.

"Jadi kami masih meminta petunjuk terkait insiden ini kepada pimpinan kami yang ada di Surabaya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak