Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim usai Ketok Palu Vonis

Terdakwa aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi menyerang hakim usai ketok palu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:31 WIB
Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim usai Ketok Palu Vonis
Aktivis anti masker atau terdakwa kasus hoaks covid-19 menyerang hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi. [Foto: tangkapan layar Instagram]

SuaraMalang.id - Terdakwa aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi menyerang hakim usai ketok palu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).

Menyadur suaraindonesia.co.id, aktivis anti masker Banyuwangi yang semula duduk di kursi langsung beranjak dan melompat ke meja majelis hakim. Sembari berteriak, tampak ada upaya melakukan pemukulan kepada ketua majelis hakim, beberapa detik usai ketok palu sidang.

Aksi itu diduga terdakwa tak terima dengan keputusan hakim yang memvonis tiga tahun penjara.

Beruntung beberapa polisi yang mengawal persidangan sigap mengamankan terdakwa. Sehingga serangan Yunus tidak sampai melukai sang hakim.

Baca Juga:Ternyata Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka Akibat Sebar Hoaks

Viral Aktivis Antimasker Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara. (timesindonesia)
Viral Aktivis Antimasker Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara. (timesindonesia)

Sementara, Humas PN Banyuwangi, I Komang Dediek Prayoga menjelaskan, bahwa memang keributan yang dilakukan terdakwa kasus hoaks atau informasi bohong terkait Covid-19, M Yunus Wahyudi tersebut.

"Jadi, tadi ketika terdakwa ingin mendekati, polisi secepat kilat menangkap terdakwa. Sehingga terdakwa tidak bisa mencederai hakim itu sendiri," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya memang telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang dan mengantisipasi peristiwa yang tidak diinginkan.

Bahkan, sejumlah aparat berjaga mulai halaman Pengadilan Negeri Banyuwangi hingga di ruangan sidang. 

"Dari pengadilan, dalam perkara terdakwa Yunus sudah mengantisipasi yakni bekerjasama dengan kepolisian, kami berkirim surat dan meminta 100 orang pengamanan dari kepolisian," sambungnya.

Baca Juga:Jemput Paksa Jenazah Covid, Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka

menurutnya, dari awal persidangan terdakwa Yunus ini baru pertama kali membuat kericuhan.

"Mulai awal persidangan Yunus, tidak ada insiden seperti ini, hanya kali ini yang sampai menyerang," imbuhnya.

Disinggung apakah ada langkah hukum, pihaknya masih akan berkoordinasi lagi.

"Jadi kami masih meminta petunjuk terkait insiden ini kepada pimpinan kami yang ada di Surabaya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak