Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim usai Ketok Palu Vonis

Terdakwa aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi menyerang hakim usai ketok palu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:31 WIB
Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim usai Ketok Palu Vonis
Aktivis anti masker atau terdakwa kasus hoaks covid-19 menyerang hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi. [Foto: tangkapan layar Instagram]

SuaraMalang.id - Terdakwa aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi menyerang hakim usai ketok palu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).

Menyadur suaraindonesia.co.id, aktivis anti masker Banyuwangi yang semula duduk di kursi langsung beranjak dan melompat ke meja majelis hakim. Sembari berteriak, tampak ada upaya melakukan pemukulan kepada ketua majelis hakim, beberapa detik usai ketok palu sidang.

Aksi itu diduga terdakwa tak terima dengan keputusan hakim yang memvonis tiga tahun penjara.

Beruntung beberapa polisi yang mengawal persidangan sigap mengamankan terdakwa. Sehingga serangan Yunus tidak sampai melukai sang hakim.

Baca Juga:Ternyata Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka Akibat Sebar Hoaks

Viral Aktivis Antimasker Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara. (timesindonesia)
Viral Aktivis Antimasker Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara. (timesindonesia)

Sementara, Humas PN Banyuwangi, I Komang Dediek Prayoga menjelaskan, bahwa memang keributan yang dilakukan terdakwa kasus hoaks atau informasi bohong terkait Covid-19, M Yunus Wahyudi tersebut.

"Jadi, tadi ketika terdakwa ingin mendekati, polisi secepat kilat menangkap terdakwa. Sehingga terdakwa tidak bisa mencederai hakim itu sendiri," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya memang telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang dan mengantisipasi peristiwa yang tidak diinginkan.

Bahkan, sejumlah aparat berjaga mulai halaman Pengadilan Negeri Banyuwangi hingga di ruangan sidang. 

"Dari pengadilan, dalam perkara terdakwa Yunus sudah mengantisipasi yakni bekerjasama dengan kepolisian, kami berkirim surat dan meminta 100 orang pengamanan dari kepolisian," sambungnya.

Baca Juga:Jemput Paksa Jenazah Covid, Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka

menurutnya, dari awal persidangan terdakwa Yunus ini baru pertama kali membuat kericuhan.

"Mulai awal persidangan Yunus, tidak ada insiden seperti ini, hanya kali ini yang sampai menyerang," imbuhnya.

Disinggung apakah ada langkah hukum, pihaknya masih akan berkoordinasi lagi.

"Jadi kami masih meminta petunjuk terkait insiden ini kepada pimpinan kami yang ada di Surabaya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini