Pembuat Mural Jokowi 404 Diburu; Polisi Sebut Presiden Lambang Negara, Betulkah?

Polisi hingga kini masih memburu pembuat mural muka berwajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terpampang di sekitar wilayah Batuceper Kota Tangerang.

Chandra Iswinarno
Minggu, 15 Agustus 2021 | 15:15 WIB
Pembuat Mural Jokowi 404 Diburu; Polisi Sebut Presiden Lambang Negara, Betulkah?
Mural 'Jokowi 404:Not Found' berada di bawah jembatan layang Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Kekinian mural mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah dihapus. [Ist]

SuaraMalang.id - Polisi hingga kini masih memburu pembuat mural muka berwajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terpampang di sekitar wilayah Batuceper Kota Tangerang, Provinsi Banten beberapa waktu lalu.

Sebelum dihapus, mural yang dibuat di bawah jembatan layang wilayah tersebut menggambarkan sosok muka mirip Jokowi yang pada bagian mata ditulis 404: Not Found.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim mengemukakan, pihaknya telah menghapus mural tersebut beberapa hari lalu.

Mural Jokowi 404 Not Found dihapus. [Twitter/Ist]
Mural Jokowi 404 Not Found dihapus. [Twitter/Ist]

Dalam pernyataannya, dia menyebut gambar tersebut mengilustrasikan lambang negara.

Baca Juga:Buntut Komentari Mural Jokowi 404:Not Found, Netizen: Faldo Maldini Versi Muda Ngabalin

“Kami ini sebagai aparat negara ngelihat sosok Presiden dibikin kayak begitu, itu kan pimpinan negara, lambang negara. Kalau untuk media kan beda lagi penampakan, pengertian penafsiran. Kalau kami, itu kan pimpinan, panglima tertinggi TNI-Polri,” katanya seperti dikutip dari Makassar Terkini.id-jaringan Suara.com.

Lantaran itu, dia mengatakan, kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap pihak yang menggambar mural tersebut.

Persoalan penghapusan mural tersebut kemudian menjadi polemik di kalangan warganet. Salah satu warganet menilai tindakan aparat tersebut lebay.

Orang ‘berkreasi’ lewat Mural aja dikejar, Lebay banget gak sih? Kita hidup di Negara komuniss atau demokratis? Akhirnya rame Jokowi 404 Not Found,” kata akun @Pakarkampanye.

Pun ada warganet lain yang menyinggung jika rezim takut dengan mural yang memuat pesan kritis.

Baca Juga:Faldo Maldini Singgung Tindakan Sewenang-Wenang Soal Mural Jokowi 404:Not Found, Kok Bisa?

Rezim takut sama mural. Jokowi 404 Not Found,” kata Angganovianvp.

Kemudian warganet lainnya menulis kebijakan aparat yang dinilai terlalu membawa perasaan (baper) dalam menghapus mural tersebut.

Kalau hanya dengan karya dan ungkapan kalian baperan bagaimana kalo rakyat berduyun-duyun turun ke Jalan berteriak tanpa menggambarkan Jokowi 404 Not Found,” kata @MukidiJancok.

Kemudian menjadi pertanyaan, apakah benar yang dikatakan Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota yang menyebut jika presiden atau pimpinan negara merupakan lambang negara?

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan disebutkan dalam bagian menimbang disebutkan, bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, disebutkan juga bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaanyang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian pada BAB I Ketentuan Umum dalam pasal 1 berturut, Bendera Negara Kesatuan Republik adalah Sang Merah Putih.

Kemudian Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Indonesia Raya

Kemudian pada Bagian Kesatu Umum Pasal 46 menjelaskan kembali Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Selain itu, dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 36A pun disebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini