"Menolak itu juga ada tanda tangan dari pihak keluarga," imbuhnya.
Setelah menjalani perawatan sekitar tiga hari, pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia. Tepatnya Minggu (25/7/2021) pagi.
Dijelaskannya, pihak kesehatan dan juga satgas kecamatan setempat sudah memberi penjelasan dan mengedukasi keluarga pasien.
"Agar penanganan pemulasaraannya sesuai dengan protokol covid. Jadi rencananya akan dikirim ke rumah sakit umum atau rumah sakit Bhayangkara," jelasnya.
Baca Juga:Larang Warganya Isoman di Rumah, Begini Alasan Waki Bupati Bondowoso
Namun ternyata keluarga membawa pulang paksa jenazah pasien Covid-19 dengan pikap. Serta salah satu keluarga menolak untuk dimakamkan sesuai protokol covid.
"Kami prihatin. Kami hanya berharap tidak ada lagi masyarakat lain yang terprovokasi," harapnya.