SuaraMalang.id - Aksi ambil paksa jenazah pasien Covid-19 di salah satu puskesmas jadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Para pelaku diduga kontak erat dengan jenzah bakal di-tracing (pelacakan).
Juru bicara Satgas Covid-19 Bondowoso, Mohammad Imron mengatakan tracing dilakukan kepada masyarakat dan kontak erat terhadap insiden pengambilan jenazah Covid-19.
"Sebagai upaya tindak lanjut peristiwa itu. Ini menjadi tanggung jawab dari satgas," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Senin (26/7/2021).
Penjemputan paksa tersebut kata dia, berawal karena keluarga merasa pasien dicovidkan. Insiden tersebut terjadi Minggu (25/7/2021) kemarin.
Baca Juga:Larang Warganya Isoman di Rumah, Begini Alasan Waki Bupati Bondowoso
Ia juga menegaskan tidak benar rumah sakit atau puskesmas sengaja mengcovidkan pasien.
"Jika memang dari hasil pemeriksaan swab antigen tidak didapatkan hasil reaktif atau positif. Tidak akan dinyatakan positif," jelasnya.
Penetapan pasien yang dinyatakan positif Covid-19 telah berdasar bukti yang kuat.
"Kita tidak pernah warga yang sakit selain covid kemudian kita covidkan," imbuhnya.
Kronologis kasus, bermula ketika pasien bersangkutan memeriksakan diri Puskesmas Tlogosari, Jumat (23/7/2021). Tenaga kesehatan kemudian melakukan pemeriksaan swab antigen. Hasilnya, diketahui reaktif.
Baca Juga:Kades di Bondowoso Diminta Tidak 'Mengompori' Warga Tolak Pemakaman Covid-19
Maka, lanjut dia, pelayanan kepada pasien akan disamakan dengan pasien covid-19. Hal itu berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kemudian pada hari yang sama pasien dibawa ke Puskesmas Pujer. Karena Puskesmas tersebut dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 gejala ringan," terangnya.
Namun sebelum dirujuk ke Puskesmas Pujer kata dia, pihak keluarga disaksikan sejumlah pihak sudah menandatangani surat pernyataan.
Diantaranya, menyetujui pasien akan dirawat tanpa menggunakan tabung oksigen, karena di puskesmas tidak menyediakan tabung oksigen. Kemudian siap dirawat sesuai dengan prosedur yang ada di puskesmas.
Malam harinya, kondisi pasien menurun sehingga menurut tim kesehatan di Puskesmas Pujer, pasien seharusnya dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Tapi pihak keluarga menolak. Sehingga pasien tetap mendapatkan perawatan di Puskesmas Pujer, dengan peralatan dan fasilitas yang ada.
"Menolak itu juga ada tanda tangan dari pihak keluarga," imbuhnya.
Setelah menjalani perawatan sekitar tiga hari, pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia. Tepatnya Minggu (25/7/2021) pagi.
Dijelaskannya, pihak kesehatan dan juga satgas kecamatan setempat sudah memberi penjelasan dan mengedukasi keluarga pasien.
"Agar penanganan pemulasaraannya sesuai dengan protokol covid. Jadi rencananya akan dikirim ke rumah sakit umum atau rumah sakit Bhayangkara," jelasnya.
Namun ternyata keluarga membawa pulang paksa jenazah pasien Covid-19 dengan pikap. Serta salah satu keluarga menolak untuk dimakamkan sesuai protokol covid.
"Kami prihatin. Kami hanya berharap tidak ada lagi masyarakat lain yang terprovokasi," harapnya.